Penjelasan Kasus Kekerasan Remaja di Yogyakarta yang Dikenal dengan Klitih hingga Nomor Aduan Polisi

munculnya beberapa kasus kekerasan remaja di Yogyakarta yang dikenal dengan nama klitih.

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Dokumentasi Polresta Yogyakarta
Polresta Yogyakarta membuka aduan online melalui nomor WhatsApp dengan nama Whadul untuk memberantas klitih, Senin (03/02/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, YOGYAKARTA - Jagat dunia maya, khususnya Twitter, diramaikan oleh tanda pagar (tagar) #DIYdaruratklitih.

Setidaknya ada lebih dari 30.000 twit dengan tanda pagar (tagar) #DIYdaruratklitih hingga Selasa (4/2/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.

Setelah ditelusuri, hal itu dikarenakan munculnya beberapa kasus kekerasan remaja di Yogyakarta yang dikenal dengan nama klitih.

Terbaru, korban atas nama Fatur Nizar Rakadio (16) meninggal dunia, Kamis (9/1/2020).

Fatur menjadi korban klitih di daerah Selopamioro, Imogiri, Bantul, pada Desember 2019 lalu. Fatur, warga Trimulyo, Kecamatan Jetis, Bantul, itu sempat mendapatkan perawatan, tetapi nyawanya tak tertolong.

Lantas, apa itu klitih? Pengertian klitih Mengutip harian Kompas, 18 Desember 2016, dalam Kamus Bahasa Jawa SA Mangunsuwito, kata klithih tidak berdiri tunggal, tetapi merupakan kata ulang, yaitu klithah-klithih.

Kata klithah-klithih itu dimaknai sebagai berjalan bolak-balik agak kebingungan.

Sama sekali tidak ada unsur kegiatan negatif di sana.

Diberitakan Kompas.com (14/1/2020), melalui pakar bahasa Jawa sekaligus Guru Besar Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, Pranowo, klithah diartikan sebagai keluyuran yang tak menentu atau tak jelas arah.

Klithah-klithih tergolong dalam kategori dwilingga salin suara atau kata ulang berubah bunyi, seperti mondar-mandir dan pontang-panting.

"Dulu, kata klithah-klithih sama sekali tidak ada unsur negatif, tapi sekarang dipakai untuk menunjuk aksi-aksi kekerasan dan kriminalitas. Katanya pun hanya dipakai sebagian, menjadi klithih atau nglithih yang maknanya cenderung negatif," kata Pranowo. 

Awalnya geng pelajar Klitih ini dahulunya adalah geng pelajar atau kelompok kriminal pelajar di Yogyakarta.

Seperti dalam pemberitaan harian Kompas, geng pelajar ini juga pernah muncul pada tahun 1990-an.

Tiga tahun berselang, tepatnya pada 7 Juli 1993, Kepolisian Wilayah (Polwil) DIY mulai memetakan keberadaan geng remaja di Yogyakarta.

Lalu di sekitar tahun 2000-an, tawuran antarpelajar mulai menggeliat dan membuat Wali Kota Yogyakarta ketika itu, Herry Zudianto, menjadi waswas.

Tak tinggal diam, Herry memberikan instruksi kepada sekolah-sekolah bila ada pelajar Yogyakarta yang terlibat tawuran akan dikembalikan kepada orangtuanya atau dikeluarkan.

Instruksi tersebut sempat dinilai ampuh untuk menangkal munculnya geng remaja.

Selain itu, instruksi tersebut juga dinilai ampuh dan membuat beberapa geng pelajar ketika itu kesulitan mencari musuh. 

Sosiolog kriminalitas dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Soeprapto menjelaskan bahwa penyelesaian kasus klitih tidak tuntas seluruhnya.

Walaupun demikian, pihak yang berwajib yakni kepolisian telah berbuat banyak menangani kasus ini.

Klitih, dalam pandangan Soeprapto, ibarat rumput yang tidak tuntas dibersihkan, saat hujan tumbuh lagi.

Menurut dia, penyelesaiannya tak hanya dari sisi hukum, tetapi harus sampai pada akar permasalahan.

"Momen munculnya klitih juga saat ada pesanan dari pihak tertentu," kata Soeprapto, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (13/1/2020).

Lebih lanjut, fenomena klitih di Yogyakarta juga dapat muncul ketika sebuah kelompok melakukan rekrutmen anggota baru.

Saat itu, para anggota geng atau kelompok ingin unjuk diri atau menunjukkan eksistensinya dengan melakukan tindakan kekerasan.

Penyelesaian klitih Ia berpendapat, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk membasmi klitih.

Di antaranya yakni mempelajari struktur organisasi para remaja yang jadi pelaku dalam kasus klitih ini.

Lalu, dapat dilanjutkan dengan menelusuri pelaku hingga pada sumber pergerakannya.

Sedangkan untuk upaya penanganan dan pencegahan, dapat dilakukan dengan integrasi antar-stakeholder ataupun antarlembaga.

Adapun stakeholder tersebut dimulai dari keluarga, bidang pendidikan, ekonomi, pemuka agama, dan lembaga pemerintah. (Sumber: Kompas.com/Rizal Setyo Nugroho/Dandy Bayu Bramasta)

Layanan Wahdul Polresta Yogyakarta

Polresta Yogyakarta terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan aksi kejahatan jalan atau klitih yang akhir-akhir ini menyita perhatian masyarakat.

Selain melaksanakan kegiatan preventif, preemtif serta represif (penegakan hukum), Polresta Yogyakarta kini membuka aduan online terkait aksi kejahatan jalanan.

Namun demikian, pihaknya terus berinovasi agar infomasi mudah disampaikan oleh masyarakat.

Melalui WA Aduan Online (Whadul), Polresta Yogyakarta akan menerima laporan klitih dari masyarakat dengan cepat.

Selain itu, masyarakat juga mudah dan cepat dalam menginformasikan hal-hal yang berhubungan dengan kamtibmas di wilayah Yogyakarta.

"Melalui Whadul itu, masyarakat bisa menyampaikan informasi atau minta informasi, bisa juga lapor adanya gangguan kamtibmas ataupun informasi apa saja terkait tugas-tugas kepolisian,"katanya kepada Tribun Jogja, Senin (03/02/2020).

Ilustrasi Klitih
Ilustrasi Klitih (TRIBUNJOGJA.COM / Suluh)

Peran masyarakat dalam memerangi klitih sangat besar.

Menurutnya, aksi kejahatan jalanan umumnya terjadi di lingkungan masyarakat, dan jauh dari polisi.

 Pelaku Klitih di Yogyakarta Kebanyakan Tidak Memiliki Motif

 Siswa SMP Negeri 2 Banguntapan Deklarasi Anti Klitih

Sehingga informasi dari masyarakat dapat membantu polisi dan menekan sedini mungkin aksi klitih.

"Aduan atau informasi dari masyarakat sangat diharapkan, karena akan membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat bisa memanfaatkan sarana Whadul,"jelasnya.

Intensifkan Patroli

Polresta Yogyakarta pun berkomitmen akan terus berusaha menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Yogyakarta.

Saat ini Polresta Yogyakarta terus melakukan patroli dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD).

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini menunjukkan belasan senjata tajam yang diamankan dari tangan 10 pelajar di Mapolresta Yogyakarta, Minggu (12/01/2020).
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini menunjukkan belasan senjata tajam yang diamankan dari tangan 10 pelajar di Mapolresta Yogyakarta, Minggu (12/01/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani)

Hal tersebut merupakan upaya untuk mencegah adanya aksi klitih di Kota Yogyakarta.

AKP Sartono berharap agar masyarakat dapat peduli terhadap dengan lingkungannya dan bekerjasama dengan Polresta untuk antisipasi klitih.

 Pemkot Yogyakarta Bentuk Satgas Tangani Aksi Klitih, Wali Kota : Saya Sudah Jengkel dengan Klitih

 Cegah Klitih, Polisi Imbau Orantua Larang Anak Keluyuran Malam Hari

"Kami berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan sarana yang kami sediakan ini. Masyarakat juga harus peduli dengan lingkungan, sehingga informasi-informasi seputar aksi kejahatan jalanan bisa diantisipasi sedini mungkin.

Bagi masyarakat yang hendak memberikan infomasi bisa menghubungi nomor WA: 08988835689 atau telepon ke (0274) 543920. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Perangi Klitih, Polresta Yogyakarta Buka Hotline Aduan Melalui Layanan 'Whadul', Ini Nomernya, https://jogja.tribunnews.com/2020/02/03/perangi-klitih-polresta-yogyakarta-buka-hotline-aduan-melalui-layanan-whadul-ini-nomernya?page=all.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani
Editor: Muhammad Fatoni

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved