Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus

Sidang Eksekutor Pembunuh Ayah-Anak: Tangis Istri Pertama Pupung Sadili Hingga Aksi 3 Dukun Santet

Eksekutor pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua eksekutor pembunuh ayah dan anak, Agus (kanan) dan Sugeng, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (6/2/2020). 

Namun, dua terdakwa yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng sudah berada di ruang sidang lima satu jam sebelumnya.

Saat persidangan dimulai dan Jaksa Penunut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, Agus dan Sugeng hanya tertunduk.

Dalam persidangan hari ini, Jaksa mendakwa kedua eksekutor telah melakukan pembunuhan.

"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya.

Sigit menambahkan, Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.

"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia.

Istri Korban Jadi Dalang Pembunuhan

Dua tersangka eksekutor pembunuhan ayah-anak di Lebak Bulus, Agus dan Sugeng, Kamis (5/9/2019).
Dua tersangka eksekutor pembunuhan ayah-anak di Lebak Bulus, Agus dan Sugeng, Kamis (5/9/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim)

Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.

Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Istri Pertama Pupung Sadili Menangis

Istri pertama Pupung Sadili, Henny Handayani (kerudung coklat), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020)
Istri pertama Pupung Sadili, Henny Handayani (kerudung coklat), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020) (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Istri pertama Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili, Henny Handayani, hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menyaksikan langsung sidang pembacaan dakwaan untuk kasus pembunuhan suaminya, dengan terdakwa dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Mengenakan pakaian serba coklat, Henny duduk di deretan kursi paling belakang di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved