Diskotek di Jakarta Ditutup
107 Pengunjung Positif Narkoba, Izin Diskotek Golden Crown DIcabut Pemprov DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown hari ini.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Permintaan PKS
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta berani cabut izin Diskotek Golden Crown dan tempat hiburan malam (THM) Venue jika terbukti menyalahgunakan izin usahanya.
Pasalnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menjaring 108 pengunjung di dia tempat hiburan itu yang positif mengkonsumsi narkotika setelah dilakukan tes urin.
"Jika benar seperti itu (ada penyalahgunaan narkotika), harus ditutup karena izinnya sudah disalahgunakan," ucap Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Mohammad Arifin, Jumat (7/2/2020).
Politisi senior ini pun meminta Pemprov DKI tegas dalam memberikan sanksi agar para pelaku usaha tidak lalai dalam menjankan kewajibannya mengawasi peredaran narkoba di tempat usahanya.
"Di sini pentingnya pengawasan dan penegakan hukum, seperti menutup tempat-tempat hiburan yang disalahgunakan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Tak hanya itu, ia pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya untuk lebih mengetatkan pengawasan terhadap sejumlah TMH yang ada di wilayahnya.
Pasalnya, tak hanya sekali ini saja ditemukan para pengunjung TMH yang positif mengkonsumsi obat-obat terlarang.
"Terkait kasus ini Pemda dan aparat kepolisian, Satpol PP harus melakukan pengawasan yang ketat kepada tempat lain," kata Arifin.
"Jangan sampai kecolongan lagi," tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam.
• Ketua RW di Cipinang Melayu Minta Anies Keluarkan Aturan Penyerahan Bantuan Korban Banjir
• Setneg Keluarkan Rekomendasi, Proyek Revitalisasi Monas Kembali Dilanjutkan Malam Ini
Ada dua lokasi yang menjadi sasaran BNN, yaitu diskotek Golden Crown di Jakarta Barat dan tempat hiburan malam (THM) Venue di kawasan Jakarta Selatan.
Adapun BNN bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta melakukan razia itu pada Kamis (6/2/2020) dini hari.
Dari razia tersebut, BNN menemukan adanya 108 orang pengunjung yang positif mengkonsumsi narkoba setelah dilalukan tes urin.
Rinciannya, 107 pengunjung positif narkoba jenis sabu dan ekstasi ditemukan di Diskotek Golden Crown dan satu pengunjung di Venue.