Keputusan 2 Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma Berubah saat Ketemu Aki, Awalnya Sempat Tolak Bunuh Pupung
Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng mengaku tak mengetahui niat Aulia Kesuma untuk membunuh suami dan anak tirinya.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
Eksekusi pembunuhan berencana itu juga dibantu oleh anak Aulia Kesuma, Geovanni Kelvin.
"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng yang bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Sigit di PN Jakarta Selatan.
Sigit mengungkapkan, Sugeng dan Agus menuruti kemauan Aulia Kesuma untuk ikut terlibat dalam pembunuhan berencana itu karena diiming-imingi bayaran senilai Rp 200 juta.
• Selain Disidang Sebagai Terdakwa, Aulia Kesuma Akan Bersaksi untuk 2 Eksekutor Sewaannya
"Terdakwa 1 Kusmawanto dan Terdakwa 2 Muhamad Nursahid mengatakan kepada saksi Aulia bahwa terdakwa bersedia melakukan pembunuhan jika diberi imbalan sebanyak Rp 200 juta, lalu saksi Aulia menyetujui permintaan terdakwa," ungkap Sigit.
Oleh karena itu, Sigit mendakwa keduanya dengan pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati.
"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar Sigit.