Pengedar Uang Palsu di Bekasi Ditangkap
Tersangka Kerap Gunakan Uang Hasil Tukar untuk Foya-foya Mabuk Hingga Berobat Orangtua
"Modus mereka belanjakan uang palsu ke warung dapat kembalian uang asli begitu saja setiap hari," kata Elman.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBUN SELATAN - Tersangka pembuat dan pengedar uang palsu berinisial AA (40) dan RF (21) diringkus polisi usai kedapatan melakukan transaksi di sebuah warung di Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Kanit Reskrim Polsek Tambun, AKP Elman, mengatakan, modus pengedaran uang palsu ini dilakukan dengan cara membelanjakan uang palsu ke warung-warung kelontong untuk mendapatkan kembalian uang asli.
"Modus mereka belanjakan uang palsu ke warung dapat kembalian uang asli begitu saja setiap hari," kata Elman.
Uang hasil tukar itu lanjut Elman, kerap digunakan untuk foya-foya membeli minuman keras (miras) atau untuk menikmati tempat hiburan malam.
"Dia buat foya-foya saja, suka mabuk ke tempat hibruan malam, pakai uang itu karena dia tidak punya pekerjaan, cuma pakai uang palsu saja," lanjut Elman.
Sementara itu, tersangka AA ketika di Mapolsek Tambun, mengatakan, selain untuk foya-foya, uang hasil tukar juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mebeli sembako.
Bahkan, dari hasil kejahatan yang dia sudah tekuni selama tiga tahun terakhir ini, satu unit sepeda motor berhasil ia beli dengan cara kredit serta untuk biaya berobat orangtuanya.
"Buat beli sembako, motor sama buat berobat orangtua, (pakai uang palsu) enggak (pakai uang asli hasil tukar uang palsu yang dicetak sendiri)," jelas AA.
Adapun kasus ini terungkap setelah RF, terdicuk korban pemilik warung saat melakukan transaksi belanja menggunakan uang palsu.
"Kasus ini kita ungkap setelah adanya laporan dari masyarakat seorang pedagang menerima uang transaksi dari pembeli berupa uang palsu," kata Siswo di Mapolsek, Senin, (10/2/2020).
Anggota Polsek Tambun kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku RF usai melakukan transaksi disebuah warung pada, Kamis, (6/2/2020).
"Tersangka RF ini membeli sabun dengan uang pecahan Rp20.000 palsu dan langsung kita geledah di dalam dompetnya terdapat uang pecahan Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000 senilai Rp700.000," papar Siswo.
Dari penangkapan RF, polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Tersangka mengaku mendapat uang palsu dari seorang berinisial AA warga Cakung, Jakarta Timur.
"Kita lalu minta antar ke rumah tersangka AA dan benar di dalam rumah terdapat aktivitas pembuatan uang palsu," jelas Siswo.
Di dalam rumah tersangka AA, polisi menyita barang bukti uang palsu hasil produksi yang belum digunting dan dua unit printer yang biasa digubakan pelaku untuk mencetak uang palsu.
"Kita adakan pengembangan dan interogasi kemudian kita meluncur ke TKP tempat pembuatan percetakan uang palsu. Di situ kita amankan satu tersangka dan kita amankan barang bukti printer, kertas hvs dan uang kertas yang belim sempat dipotong," paparnya.
Keduanya tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Tambu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman pidana kuruangan maksimal 15 tahun penjara.
Modal printer dan kertas HVS
Tersangka pembuat dan pengedar uang palsu berinisial AA (40) serta RF (21), diringkus jajaran Polsek Tambun Polres Metro Bekasi usai beraksi disebuah warung di Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis, (6/2/2020).
Kapolsek Tambun, Kompol Siswo, mengatakan, kedua tersangka diketahui sudah tiga tahun beraksi membuat dan mengedarkan sendiri uang palsu.
"Jadi mereka sudah tiga tahun terkahir ini bikin dan edarkan uang palsu, hubungan kedua tersangka ini kakak ipar, AA adalah kakak ipar dari RF," kata Siswo dalam keterangan pers, Senin, (10/2/2020).
Mereka biasa mencetak uang palsu dengan pecahan mulai dari Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000. Sekali cetak, jumlah nominalnya bisa mencapai Rp3.000.000.
"Jadi mereka hanya berdua saja, mencetaknya itu dari pengakuan mereka satu minggu sekali mominalnya Rp3.000.000," jelasnya.
Sementara itu, AA dalam keterangan pers yang digelar di Mapolsek Tambun mengaku, hanya bermodalkan printer, kertas HVS dan tinta biasa yang digunakan untuk keperluan mencetak dokumen.
"Belajar dari Youtube, awalnya coba-coba aja, udah tiga tahun (cetak uang palsu)," kata AA.
Dia mengaku, dari hasil mencetak dan mengedarkan uang palsu itu dapat digunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan pokok.
Bahkan, AA mengaku berhasil membeli sepeda motor dari usahanya mencetak dan mengedarkan uang palsu.
"Buat belanja aja sehari-hari aja, sama buat beli sepeda motor biaya orangtua sakit (selama tiga tahun ini)," jelas dia.
Adapun kasus ini terungkap setelah RF, terdicuk korban pemilik warung saat melakukan transaksi belanja menggunakan uang palsu.

"Kasus ini kita ungkap setelah adanya laporan dari masyarakat seorang pedagang menerima uang transaksi dari pembeli berupa uang palsu," kata Siswo di Mapolsek, Senin, (10/2/2020).
Anggota Polsek Tambun kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku RF usai melakukan transaksi disebuah warung pada, Kamis, (6/2/2020).
"Tersangka RF ini membeli sabun dengan uang pecahan Rp20.000 palsu dan langsung kita geledah di dalam dompetnya terdapat uang pecahan Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000 senilai Rp700.000," papar Siswo.
Dari penangkapan RF, polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Tersangka mengaku mendapat uang palsu dari seorang berinisial AA warga Cakung, Jakarta Timur.
"Kita lalu minta antar ke rumah tersangka AA dan benar di dalam rumah terdapat aktivitas pembuatan uang palsu," jelas Siswo.
Di dalam rumah tersangka AA, polisi menyita barang bukti uang palsu hasil produksi yang belum digunting dan dua unit printer yang biasa digubakan pelaku untuk mencetak uang palsu.

"Kami adakan pengembangan dan interogasi kemudian kita meluncur ke TKP tempat pembuatan percetakan uang palsu. Di situ kita amankan satu tersangka dan kita amankan barang bukti printer, kertas hvs dan uang kertas yang belim sempat dipotong," paparnya.
Keduanya tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Tambu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman pidana kuruangan maksimal 15 tahun penjara.