Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus

Kakak dan Paman Korban Jadi Saksi Sidang Dua Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma

Tiga orang saksi tersebut, jelas dia, merupakan keluarga korban pembunuhan, yakni Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Dua tersangka eksekutor pembunuhan ayah-anak di Lebak Bulus, Agus dan Sugeng, Kamis (5/9/2019). 

Dalam persidangan hari ini, Jaksa mendakwa kedua eksekutor telah melakukan pembunuhan.

"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya.

Hari ini, PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Pembuktian Dua Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma

Bakal Calon Wali Kota Tangsel dari Hanura Sisa 6 Orang, 5 Orang Paparkan Visi Misi

Catat, Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Kamis (13/2/2020)

Sigit menambahkan, Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.

"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.

Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved