Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus
Kakak dan Paman Korban Jadi Saksi Sidang Dua Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma
Tiga orang saksi tersebut, jelas dia, merupakan keluarga korban pembunuhan, yakni Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Dalam persidangan hari ini, Jaksa mendakwa kedua eksekutor telah melakukan pembunuhan.
"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya.
• Hari ini, PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Pembuktian Dua Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma
• Bakal Calon Wali Kota Tangsel dari Hanura Sisa 6 Orang, 5 Orang Paparkan Visi Misi
• Catat, Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Kamis (13/2/2020)
Sigit menambahkan, Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.
"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.