Pasutri Jual Siswi SMP Rp 200 Ribu: Korban Dibawa Keliling Naik Mobil, Teciduk Saat di GOR Dini Hari
Polisi menangkap pasangan suami istri I (23) dan AY (20) terkait dugaan prostitusi anak di Padang, Sumatera Barat.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
megapolitan.kompas.com
Pasutri Jual Siswi SMP Rp 200 Ribu: Korban Dibawa Keliling Naik Mobil, Teciduk Saat di GOR Dini Hari
Dijelaskannya kejadian dugaan prostitusi tersebut terjadi pada tanggal (7-8/2/2020) yang lalu.
• Video Detik-detik Gunung Merapi Meletus, Ada Kilatan Petir di Puncak
"Terkait kasus ini keempatnya sudah menjadi tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut, empat tersangka tersebut yaitu pasutri dan kedua lelaki hidung belang tersebut.
Saat ditanyai kenapa bisa keempata menjadi tersangka, Abdul Kadir Jailani mengatakan karena korban merupakan anak di bawah umur.
"Iya karena anak di bawah umur," tutupnya. (TRIBUNJAKARTA/TRIBUNPADANG/KOMPAS)
Rekomendasi untuk Anda