3 Tahun Pria Ini Jadikan Anak Asuh Pelampiasan Hawa Nafsu, Terbongkar saat Korban Curhat ke Teman
Seorang pria di Bali tega menjadikan anak di bawah umur sebagai pelampiasan hawa nafsu.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Waratwan TribunJakarta.com, Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang pria di Bali tega menjadikan anak di bawah umur sebagai pelampiasan hawa nafsu.
Lebih memprihatinkan lagi, pria berinisial RS (37) itu merupakan pengasuh dari korban.
Kini jajaran Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Korban disetubuhi di sebuah tempat di wilayah Perumahan Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
• 3 Hari Ditahan, Lucinta Luna Ungkap Keinginannya Makan Bakso hingga Minta Dibawakan Wig serta Kutek
Menurut informasi yang diperoleh, modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara memaksa korban untuk berhubungan badan berulang-ulang sementara diketahuinya bahwa korban masih di bawah umur.
"Iya, pelakunya sudah kami amankan. Sementara sudah ditahan dan diperiksa di Polres Tabanan," kata Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta, Rabu (12/2/2020).
Iptu Budiarta mengungkapkan, korban akhirnya melapor karena sudah tak tahan dengan perlakuan pelaku yang kerap memaksa untuk berhubungan badan.
"Korbannya masih pelajar, dan karena sudah tak tahan langsung melapor," ungkapnya.
Dilakukan Sejak Korban Masih SMP
Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, korban yang berinisial CDL ini ternyata sudah mendapat perlakuan bejat dari pelaku sejak ia duduk di bangku SMP kelas VII.
Sedangkan saat ini, korban sudah duduk di bangku SMA kelas XI atau sudah selama 3 tahun lebih.
Saat ini korban sudah berusia 17 tahun, dapat dikatakan pelaku melalukan aksinya sejak korban berusia 14 tahun.
Menurut informasi yang diperoleh, hubungan pelaku dengan korban adalah antara pengasuh dan anak asuh.
Pelaku menyetubuhi korban di sebuah kamar milik yayasan yang berada di Tabanan, Bali.
• Oknum Guru SDN di Matraman yang Pukul Murid Diberhentikan Sementara
