Tiga Pria Baku Hantam di Zebra Cross
Buat Konten Pura-pura Berkelahi: Dosen dan Mahasiswi Ini Jadi Tersangka, Sudah Bayar Ratusan Ribu
Niat ingin populer di media sosial, dosen perguruan tinggi di Tangsel dan mahasiswinya kini menjadi tersangka dan terancam sepuluh tahun penjara.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - FG (25) dan YA (21) adalah orang yang terpelajar. FG seorang dosen sementara YA adalah seorang mahasiswi.
Namun, demi konten media dan panjat sosial (pansos) di media sosial, mereka rela melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.
Mereka bermufakat membikin konten baku hantam. Perkelahian pura-pura itu dilakukan di zebra cross di Jalan MH Thamrin.
Niatnya ingin populer, keduanya justru kini menjadi tersangka dan terancam sepuluh tahun penjara. Simak ulasannya:
1. Pelaku adalah dosen dan mahasiswi
Dalang rekayasa baku hantam di zebra cross, Jalan MH Thamrin merupakan seorang dosen dan mahasiswa.
FG Adalah Dosen dan YA sebagai Mahasiswanya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, menyatakan FG merupakan dosen di kampus terkenal di perbatasan Tangerang dan Jakarta.
"Pelaku FG statusnya sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Jakarta," kata Heru, saat konferensi pers, di Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
"Satunya lagi, YA mahasiswanya, 21 tahun, dia juga sebagai penyebar video di media sosial," lanjutnya.
2. Otaknya adalah si dosen
Menurt Heru, ide awal rekasaya baku hantam ini bermula dari FG.
Kemudian, FG meminta tolong YA guna merekam video baku hantam yang direkayasa tersebut.

"Mereka sepakat, lalu FG menuju Jalan MH Thamrin dan mencari orang yang mau dibayar," kata Heru.
3. Bayar pemain Rp 500 ribu