Tiga Pria Baku Hantam di Zebra Cross
Buat Konten Pura-pura Berkelahi: Dosen dan Mahasiswi Ini Jadi Tersangka, Sudah Bayar Ratusan Ribu
Niat ingin populer di media sosial, dosen perguruan tinggi di Tangsel dan mahasiswinya kini menjadi tersangka dan terancam sepuluh tahun penjara.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Tersangka rekayasa baku hantam, FG (pakai masker), dihadirkan polisi saat konferensi pers, di Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan FG dan YA dikenakan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal tersebut menjelaskan tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 14 sub.
Mereka juga dapat dikenakan Pasal 15 Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"FG dan YA dapat kami sangkakan pasal tersebut dan dengan ancaman sepuluh (10) tahun penjara," ujar Heru, saat konferensi pers, di Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020). (Muhammad Rizki Hidayat)