2 Pria Cekoki Anak Pemulung dengan Minuman Es Hingga Pingsan, Korban Tak Pakai Celana Saat Sadar

S (14) anak seorang pemulung diduga menjadi korban pencabulan oleh dua orang pria. Kasus pencabulan tersebut terjadi di Kabupaten Indramayu.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual 

Koordinator Daerah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya mengatakan, ironisnya korban merupakan anak dari keluarga tidak mampu, S hanya seorang anak pemulung dan kini sudah putus sekolah.

"Korban ini putus sekolah berhenti pas kelas 6 tidak dilanjutkan lagi karena kondisi orangtuanya yang tidak memungkinkan cuma pemulung sampah," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (21/2/2020).

Disampaikan Adi Wijaya, keluarga korban juga merupakan keluarga paling tidak punya di desanya, rumah yang kini mereka tinggali pun merupakan hasil dari swadaya masyarakat.

Adi Wijaya mengatakan, tidak habis pikiran pelaku tega melakukan tindakan bejat kepada korban yang merupakan anak seorang pemulung.

Pihaknya pun berjanji akan mendampingi korban hingga kasus tersebut tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Kami akan terus mendampingi kasus ini sampai tuntas," ujar dia.

2 Pemain Timnas Indonesia Gabung Launching di SUGBK, Persija Masih Tunggu Kehadiran Pemain Baru

Latihan Dayung, Siswa SMA di Bekasi Tenggelam di Kalimalang Bekasi

Terkikis Air Got, Tembok Pagar SDN Parakan Tangsel Ambruk Setelah Diterpa Hujan Deras & Angin

Saat ini, pelaku sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti pada Rabu (20/2/2020) kemarin.

Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dari pihak kepolisian nunggu hasil visum dahulu untuk tindakan selanjutnya," ucap dia.

Identitas Pelaku

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Kabupaten Indramayu ungkap identitas pemuda yang diduga tega memperkosa gadis anak pemulung berusia 14 tahun.

Koordinator Daerah TRC PA Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya mengatakan, sebelum kejadian korban dan pelaku memang sudah pernah bertemu.

Korban yang biasa mengantar adiknya ke sekolah sering diledeki pelaku, lokasi sekolah adiknya itu tidak jauh dari kediaman korban.

"Pelaku ini sebenarnya bukan teman korban, bapak korban bilang tidak kenal si pelaku ini, korban juga bilang tidak kenal, tahu orangnya itu karena korban sering nganterin adenya sekolah, dia sering diledekin orang tersebut," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (21/2/2020).

Meski sering diledeki, korban yang merupakan anak seorang pemulung dan sudah putus sekolah itu tidak pernah meladeni pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved