2 Pria Cekoki Anak Pemulung dengan Minuman Es Hingga Pingsan, Korban Tak Pakai Celana Saat Sadar
S (14) anak seorang pemulung diduga menjadi korban pencabulan oleh dua orang pria. Kasus pencabulan tersebut terjadi di Kabupaten Indramayu.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
Hingga akhirnya pelaku diduga nekat menghadang korban ditemani temannya dan mencekoki korban hingga membuatnya pingsan lalu memperkosa gadis malang tersebut.
Ironisnya, seusai sadarkan diri dan mengetahui dirinya diperkosa, pelaku justru menyuruh korban pulang, ia juga berjanji akan menikahi korban.
"Kamu habis ngapain saya? Kata korban, udah kamu nanti saya nikahin kok, sudah sana kamu cepat pulang," ujae Adi Wijaya menirukan percakapan korban dengan pelaku.
Namun, saat dimintai pertanggung jawaban oleh pihak keluarga, pelaku menolak mengakui perbuatannya.
Atas dasar itu, kini kasus tersebut sudah dilaporkan TRC PA Kabupaten Indramayu ke Polres Indramayu untuk ditindaklanjuti, pada Rabu (20/2/2020) kemarin.
"Dari pihak kepolisian nunggu hasil visum dahulu untuk tindakan selanjutnya," ucap dia.
Korban Trauma
Setelah dirudapaksa oleh pemuda tidak dikenal, korban, S (14) yang merupakan anak seorang pemulung tidak langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
"Dia enggak lapor ke keluarga karena ketakutan," ujar Koordinator Daerah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya kepada Tribuncirebon.com, Jumat (21/2/2020).
Menurut Ad Wijaya, keluarga korban saat itu sempat curiga pada S, lantaran S bersikap aneh.
Paman korban yang penasaran lantas memberanikan diri bertanya pada S.
Akhirnya korban pun menceritakan peristiwa pahit tersebut pada pamannya.
Sambil menangis, S mengaku pada pamannya bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan.
"Hari sabtu laporan ke pamannya. Kamu kenapa? Sakit? Kata pamannya itu, korban lalu menceritakan kejadian sambil nangis," ujar dia.
Takut Bertemu Pria
Seorang gadis, S (14), anak seorang pemulung di Kabupaten Indramayu trauma usai dirudapaksa oleh orang tidak dikenal saat hendak pulang setelah mengantar adiknya berangkat sekolah.
Aksi bejat pelaku berinisial R (24) kepada korban dilakukan di kediaman pelaku di Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu pada Selasa (11/2/2020) lalu.
Koordinator Daerah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya mengatakan, seusai kejadian itu kini korban mengalami depresi berat.
"Sekarang keadaannya anak dia ketakutan, ketemu orang dia diam, takut, apalagi ketemu sama laki-laki yang tidak kenal dia takut," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (21/2/2020).
Diceritakan Adi Wijaya, korban selalu menunduk saat bertemu orang lain, gadis malang itu juga menjadi pendiam dan seperti orang yang ketakutan.
Adi Wijaya mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan serta memulihkan psikologi korban.
"Kami juga akan mendalami terus kasus ini sampai tuntas," ujar dia.
Saat ini, pelaku sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti pada Rabu (20/2/2020) kemarin.
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dari pihak kepolisian nunggu hasil visum dahulu untuk tindakan selanjutnya," ucap dia. (TribunCirebon)