Penyiar Radio Dihajar Mantan Pacar, Sempat Rela Jalan Kaki ke Kantor Demi Motor Dipakai Si Cowok
Penyiar radio YP (24) dihajar mantan pacar AM (24), yang merupakan seorang pegawai bank di Kota Solo.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
"Satu bulan pidana tidak perlu dijalankan kecuali ada perintah lain dari hakim atau pengadilan yang menentukan bahwa yang terpidana dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana dengan masa percobaan tiga bulan," terang Boxgie.
AM tidak perlu menjalani hukum pidana tersebut apabila ia dapat berkelakuan baik selama tiga bulan.
"Kalau dalam tiga bulan berkelakuan baik yang sebulan tadi hangus, tidak perlu dijalankan. Sebaliknya dalam tempo tiga bulan itu dia melakukan tindak pidana sejenis atau beda jenis akan dipidana dengan pidana yang baru plus yang satu bulan penganiayaan ringan ini," aku Boxgie. (tribunjakarta/tribunsolo)
Rekomendasi untuk Anda