Imigrasi Tangerang Tangkap WNA Ilegal Asal Nigeria, Diduga Melakukan Kejahatan Digital
Sebanyak 10 WNA asal Nigeria yang tinggal secara ilegal di Tangerang diduga melakukan tindakan kriminal digital alias cyber crime.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang tinggal secara ilegal di Tangerang diduga melakukan tindakan kriminal digital alias cyber crime.
Awalnya mereka ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang pada Tanggal 18 Februari 2020 di dua wilayah yang berbeda.
Yakni Perumahan Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang, dan Palem Ganda Asri Karang Tengah, Kota Tangerang.
Saat digerebek, ke-10 warga Nigeria tersebut terciduk sedang melakukan aktivitas di depan hanphone dan laptop mereka.
Kepala Kantor Wilayah Banten, Imam Suyudi mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mendalami apakah mereka melakukan tindakan kriminal secara digital di Tangerang dan sekitarnya.
"Nantinya dari penangkapan dan barang bukti akan dikomunikasikan kepada polisi untuk mengecek laptop dan handphone apakah ada indikasi pelanggaran hukum kriminal yang mereka lakukan," jelas Imam di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang, Senin (24/2/2020).
Sebab, petugas berhasil mengamankan beberapa laptop, belasan handphone, dan belasan nomor baru yang belun digunakan.
Kendati demikian, petugas masih kesulitan dalam mendalami kasus tersebut karena terkendala masalah bahasa.
"Untuk sampai ini pendalaman memang masih terkendala dengan bahasa," sambung Imam.
Warga Nigeria Ilegal Pilih Tinggal di Permukiman Padat Penduduk
Para warga negara asing ilegal memilih menetap di perumahan padat penduduk di Tangerang untuk menghindari razia.
Upaya ini mereka lakukan untuk mengelabui petugas yang lebih sering menyasar WNA ilegal yang menetap di apartemen.
Di perumahan padat penduduk, WNA ini berbaur dengan warga sekitar.
Kepala Kantor Wilayah Banten, Imam Suyudi, membenarkan beralihnya tempat tinggal WNA ilegal ke perumahan padat penduduk karena karena seringnya petugas merazia apartemen.