Imigrasi Tangerang Tangkap WNA Ilegal Asal Nigeria, Diduga Melakukan Kejahatan Digital

Sebanyak 10 WNA asal Nigeria yang tinggal secara ilegal di Tangerang diduga melakukan tindakan kriminal digital alias cyber crime.

TribunJakarta/Ega Alfreda
10 WNA asal Nigeria yang ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang karena tidak bisa menunjukan surat keimigrasiannya selama tinggap di Tangerang, Senin (24/2/2020). 

"Memang ada peralihan lokasi, kemarin selalu kita dapati ada di apartemen," ungkap Imam di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang, Senin (24/2/2020).

"Sekarang ada di perumahan padat penduduk dan kita dapati di rumah," Imam menambahkan.

Dari razia tersebut, jajarannya, mengamankan 10 warga negara asal Nigeria karena tidak dapat menunjukkan surat-surat keimigrasiannya kepada petugas.

Mereka diamankan oleh petugas di Perumahan Lippo Karawaci dan Palem Ganda Asri Karang Tengah pada 18 Februari 2020.

"Mereka diamankan sedang beraktivitas tidak jauh beda dengan yang lalu. Mereka masih beraktivitas dengan media elektronik yang mereka gunakan," jelas Imam.

Menurut Imam, mereka semua mengontrak rumah di dua kawasan tersebut selama satu tahun lamanya.

Kendati demikian, Imam mengakui belum mengetahui apa yang sebenarnya mereka lakukan selama tinggal di Indonesia.

"Belum kita dalami, mereka profesinya apa. Jadi setelah ini tim Inteldak pendalaman profesinya apa, sekarang masih bungkam mereka," ucap Imam.

10 WNA Asal Nigeria Kembali Ditangkap di Tangerang Karena Tinggal Secara Ilegal

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang berhasil mengamankan 10 Warga Negara Asing (WNA) Nigeria di Tangerang.

Mereka diamankan pada 18 Februari 2020 karena tidak bisa menunjukan surat-surat keimigrasian kepada petugas.

Kepala Kantor Wilayah Banten, Imam Suyudi mengatakan saat pengecekan surat keimigrasian, terdapat 14 WNA Nigeria yang diperiksa.

"Empat orang diantaranya izin tinggal terbatas, telah diperiksa dokumennya lengkap jadi dibebaskan, dan 10 orang tidak ada dokumen apapun sehingga mereka ini ditangkap," kata Imam di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang, Senin (24/2/2020).

Ke-10 warga Nigeria tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda di kawasan Karawaci, Kabupaten Tangerang, dan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Menurut Imam, saat ditangkap mereka sedang melakukan aktivitas di depan laptop dan smartphone mereka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved