Imigrasi Tangerang Tangkap WNA Ilegal Asal Nigeria, Diduga Melakukan Kejahatan Digital
Sebanyak 10 WNA asal Nigeria yang tinggal secara ilegal di Tangerang diduga melakukan tindakan kriminal digital alias cyber crime.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Hal tersebut sudah terbukti dari temuan beberapa waktu lalu kalau WNA Nigeria banyak yang berjualan baju online.
Novan melanjutkan, kalau WNA Nigeria yang di Indonesia mengambil barang jualannya dari Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Salah satunya mereka jual baju, dari sini mereka beli di Tanah Abang secara gelondongan. Nanti mereka jual ke negaranya, nah itu memang lebih mahal. Pernah ditemukan kayak gitu," terang Novan.
Sebelumnya tercatat sebanyak 626 Warga Negara Asing (WNA) di Tangerang telah dideportasi ke negaranya masing-masing sejak Januari hingga Desember 2019 didominasi oleh negara Nigeria.
"Total ada 626 selama setahun dari Januari sampai Desember 2019. Paling banyak WNA itu dari negara Nigeria," kata Imam di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Senin (9/12/2019).
Dari 626 warga negara asing yang dideportasi, 599 diantaranya berjenis kelamin laki-laki, dan 27 sisanya adalah perempuan.
Menurut Imam, 501 sendiri terdaftar sebagai WNA Nigeria, 40 asal Cina, 11 orang dari Srilanka, sembilan orang dari Bangladesh, dan sembilan WNA berasal dari Taiwan.
"Mereka melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin keimigrasian, ada yang narkotika, pelanggaran pidana, ada juga enam orang kriminal," tutur Imam.
Masih kata Imam, jumlah WNA ilegal yang dideportasi di Tangerang mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Namun, ia belum bisa memastikan secara pasti berapa persen peningkatannya hingga tahun 2019.
"Sudah dipastikan ada peningkatan dari tahun sebelumnya, tapi untuk angkanya saya belum terima datanya. Yang pasti ada peningkatan," sambung Imam.