Kakek Cabuli Bocah di Depok
Alasan Kakek Cabuli 5 Bocah di Depok: Saya Anggap Cucu Sendiri
KR (62) seorang kakek di daerah Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok, nekat merudapaksa lima bocah di sebuah tempat ibadahnya.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Hasil penyelidikan, pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut dengan modus iming-iming uang kepada korbannya.
"Ada yang dibujuk, ada yang diiming-iming uang sebesar Rp 5 ribu," ujar Azis di Mapolrestro Depok, Rabu (26/2/2020).
Lanjut Azis, perbuatan bejat pelaku pun sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir.
• Tira Persikabo Diminta Cari Sponsor Baru, PSSI dan PT LIB Larang Rumah Judi di Liga Indonesia
• Rumahnya Masih Tergenang, Ratusan Warga Kapuk Mengungsi di Masjid dan Sekolah
Diduga, jumlah korban masih akan bertambah. Namun, lantaran korban dirundung rasa takut dan malu, sehingga enggan melaporkannya ke pihak berwajib.
"Saat ini yang lapor sudah lima anak, kemungkinan ada lebih namun masih malu dan tak mau disebut identitasnya," bebernya.
Kepada pelaku, Azis mengatakan pihaknya menyangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kapolres-metro-depok-kombes-pol-aziz-andriansyah-soal-kakek-cabul-1.jpg)