Lansia Perampok Toko Emas Ditangkap

3 Kilogram Emas Hasil Rampokan Lansia di Tamansari Akan Dileburkan Sebelum Dijual

Nana mengatakan, tiga kilogram emas tersebut rencananya akan dileburkan oleh pelaku sebelum dijualnya.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Willy Susetia (67), lansia yang merampok Toko Emas Cantik, Tamansari, Jakarta Barat dihadirkan kepada awak media di Mapolres Metro, Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020). 

Hal tersebut lantaran saat beraksi menggunaka senjata api, di rumah Willy polisi juga menemukan empat pucuk, senjata api berbagai jenis serta 280 butir peluru.

Nana mengatakan, berdasarkan pengakuannya, senjata bersama ratusan peluru itu didapat Willy dari rekannya bernama Cecep pada Tahun 1995.

Dibekuk tak jauh dari lokasi kejadian

Perampok bersenjata api yang menyatroni toko emas di Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat dibekuk.

Pelaku adalah seorang lansia bernama Willy Susetia (67) yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.

Lantaran berusaha melawan petugas dengan senjata api yang dimilikinya, Willy terpaksa ditembak di bagian kaki.

"Saat dilakukan penangkapan, dia lakukan perlawanan, kemudian lakukan penembakan dan kenai kaki yang bersangkutan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).

Nana mengatakan, dari tempat tinggal Willy, polisi mengamankan tiga kilogram emas senilai Rp 1,5 miliar yang digasak dari Toko Emas Cantik.

Serta empat pucuk senjata api, 280 butir peluru, alat pelebur emas, serta sepeda motor serta yang di pakai saat merampok.

"Ini emas yang mereka rampok masih utuh sekitar tiga kilogram," kata Nana.

Pemkab Bekasi Pastikan Hewan Mati Mendadak di Cibarusah Mati Gara-gara Keracunan

Persija Vs Persebaya Ditunda Karena Corona, Begini Respons Mantan Ketum Jakmania

Guru SMA di Kupang Babak Belur Dianiaya Murid, Daftar Hadir saat Ujian Jadi Pemicu Keributan

Sementara terkait empat senpi yang ada di lokasi, Nana menyebutkan, senjata bersama ratusan peluru itu berasal dari rekannya bernama Cecep pada tahun 1995. 

Beberapa senjata yang diamankan, yakni Baretta Gardone, Revolver Undercover 32, Freedom Arm, dan Pen Gun. 

"Kita terus selidiki penguasaan senpi ini," kata Nana.

Akibat perbuatannya, Willy terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 kuhp tentang Pencurian dan Kekerasan serta Undang Undang Darurat nomer 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. 

Diketahui, aksi perampok bersenjata api menyasar Toko Emas Cantik di Pasar Pecah Kulit, Tamansari, Jakarta Barat pada Jumat (28/2/2020) siang.

Dalam rekaman CCTV, pelaku yang mengenakan jaket dan helm full face langsung menggasak perhiasan emas yang ada di etalase toko.

Usai menggasak emas, pelaku sempat menembak kaki seorang petugas kebersihan pasar yang hendak mengejarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved