Penimbun Masker di Jakut Ditangkap
Penimbun Masker yang Ditangkap Polres Jakut Jual Barang Nyaris 10 Kali Lipat dari Harga Normal
HK dan TK, tersangka kasus penimbunan masker yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara, menjual barang timbunannya 10 kali lipat
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Padahal, kedua tersangka pekerjaannya hanya sebagai tenaga pemasaran dan ibu rumah tangga yang selama ini tidak punya izin untuk menjual masker tersebut.
"Itulah kemudian yang membuat kami menduga ada pelanggaran pidana. Karena jumlahnya yang tidak normal, kemudian status dia juga sebenarnya bukan sebagai pedagang atau tidak ada izin untuk memperjualbelikan sebagai pedagang," papar Budhi.
Kedua tersangka ditangkap lantaran menimbun dan menaikkan harga masker berkali-kali lipat.
Kepanikan warga di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19) dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya.
"Jadi memang sejak awal mulai merebaknya informasi terkait dengan virus corona yang dilakukan tersangka HK maupun TK itu sengaja membeli barang-barang seperti masker dan kemudian disimpan," jelas Budhi.
"Sekarang, karena harga sudah mulai tinggi dan masyarakat mencari dan membutuhkan kemudian mereka menjual dengan harga yang cukup tinggi," imbuh dia.