Penimbun Masker di Jakut Ditangkap

Penimbun Masker yang Ditangkap Polres Jakut Jual Barang Nyaris 10 Kali Lipat dari Harga Normal

HK dan TK, tersangka kasus penimbunan masker yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara, menjual barang timbunannya 10 kali lipat

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Masker yang ditimbun kedua tersangka yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara. 

"Kami menemukan ada oknum masyarakat yang sengaja melakukan penyimpanan ataupun penimbunan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 72.000 masker yang ditimbun kedua tersangka di kediaman mereka.

Puluhan ribu masker tersebut masih terbungkus dalam kotak merek Yuhay.

Kedua tersangka ditangkap lantaran menimbun dan menaikkan harga masker berkali-kali lipat.

Kepanikan warga di tengah mewabahnya virus corona ( Covid-19) dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya.

"Jadi memang sejak awal mulai merebaknya informasi terkait dengan virus corona yang dilakukan tersangka HK maupun TK itu sengaja membeli barang-barang seperti masker dan kemudian disimpan," jelas Budhi.

"Sekarang, karena harga sudah mulai tinggi dan masyarakat mencari dan membutuhkan kemudian mereka menjual dengan harga yang cukup tinggi," imbuh dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

Sita 72 Ribu Masker

Polisi meringkus dua orang tersangka penimbun masker dari Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Kedua tersangka, HK dan TK, ditangkap beserta barang bukti masker merek Yuhay yang mereka timbun.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menuturkan, total ada sebanyak 72.000 masker yang disita dari kedua tersangka.

"Total ada sebanyak 72.000 masker yang kami sita dari kedua tersangka," ucap Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).

Marak Penimbunan Masker, Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan Gudang Penyimpanan

Selangkah Lagi Jadi WNI, Marc Klok Bocorkan Update Terbaru Proses Naturalisasinya

Cegah Penularan Virus Corona, Pemain Asing Persija Punya Cara Khusus Lindungi Diri

Pengungkapan ini berawal dari penindakan selama dua hari di wilayah Pademangan yang berlanjut ke wilayah Sawah Besar, Jakarta Utara.

Polisi menggerebek gudang tempat penyimpanan masker di dua wilayah tersebut dan menemukan barang bukti dalam jumlah tak wajar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved