Penimbun Masker di Jakut Ditangkap
Ratusan Warga Datangi Polres Jakarta Utara Beli Masker yang Disita
Warga yang hendak membeli masker ini antre cukup panjang memenuhi halaman sampai ke pintu gerbang Mapolres Metro Jakarta Utara
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Uang hasil penjualan masker sitaan ini, lanjut Budhi, akan digunakan sebagai pengganti barang bukti.
"Akan kami gunakan untuk proses peradilan sebagai barang bukti dan menjadi tanggung jawab para tersangka," katanya.
• Bila Pemeriksaan Negatif, RSUP Persahabatan Pindahkan 10 PDP Corona dari Ruang Isolasi
• Masker Langka di Bekasi, Wakil Wali Kota Minta Gelar Operasi Pasar Khusus Masker
• Kepala Sekolah Digerebek Suami Sah saat Sedang Berada di Hotel Bersama Pria Lain Jam 4 Pagi
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktek penimbunan masker di kawasan Pademangan, Jakarta Utara dan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Seorang tenaga pemasaran dan ibu rumah tangga, HK dan TK, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka memanfaatkan momen wabah virus corona (Covid-19) untuk menimbun dan menaikkan harga masker berkali-kali lipat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.