Nasib Pedagang Minyak Goreng Curah, Terancam Gulung Tikar Usai Terbitnya Kebijakan Pemkot Bekasi
Dia menjelaskan, keberadaan minyak goreng curah hingga hari ini masih menjadi pilihan utama warga terutama para pedagang kecil
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Mau tidak mau, beralih ke minyak goreng kemasan adalah pilihan yang paling realistis untuk kelangsungan usahanya.
"Mau enggak mau, tapi pasti harga produksinya jadi lebih mahal, paling saya naikin harga gorengannya, sekarang saya jual Rp 1.000 satu, paling kalau misal harga produksi naik Rp 5.000 empat atau gimana, tapi belum tahu juga," tegasnya.
Sementara itu, hal yang sama juga dirasakan Ikhsan (40), pedagang gorengan di pinggir Jalan Ir. H. Juanda ini mengaku belum mengetahui soal kebijakan larangan minyak kemasan.
"Saya belum tahu si, tapi kalau emang ada ya saya enggak setuju, setiap hari saya pakai minyak curah enggak pernah pakai minyak kemasan," kata Ikhsan.
Dia berharap, kebijakan larangan minyak curah bisa dibarengi dengan kebijakan yang memudahkan warga atau pedagang kecil seperti dirinya.
"Ya minyak curah enggak ada minyak kemasannya dimurahin kalau bisa, kasian juga pedagang kaya kita, saya enggak tahu harga minyak kemasan yang pasti lebih murah minyak curah," tegas dia.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 510/273/SETDA.TU tentang Pelaksanaan Kewajiban Minyak Goreng dalam Kemasan di Kota Bekasi yang diterbitkan tanggal surat 28 Februari 2020.
"Kita tahu, masih beredar di masyarakat minyak goreng curah yang belum diketahui betul kehigienisannya dibandingkan minyak goreng dalam kemasan," kata Sajekti dalam keterangan tertulis, Jumat, (6/3/2020).
"Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada pengusaha di Kota Bekasi untuk menjual minyak goreng dalam kemasan kepada masyarakat," tambahnya.
• Alami Cedera Parah Bersama Garuda Select, Bagus Kahfi Diragukan Tampil di Piala Asia U-19
• Beralaskan Karpet dan Terpal, Massa Aksi di Depan Kedubes India Gelar Salat Ashar Berjamaah
• Update Corona di Kota Depok, Lebih Dari 80 Warga Berstatus ODP
Dia menjelaskan, keluarnya instruksi ini juga didasari Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib (Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1655).
"Pemerintah Kota Bekasi mengikuti arahan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI tentang pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit secara wajib," jelasnya.
Dia melanjutkan, instruksi wali kota ini mulai efektif diberlakukan mulai 31 Desember 2020. Sejauh ini, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk para pengusaha produsen minyak goreng dan pedagang untuk melakukan masa transisi peralihan dari penjulan curah ke kemasan.
"Namun begitu, Pemkot Bekasi masih memberi batas waktu bagi pengusaha untuk melengkapi produksi minyak gorengnya dan wajib berlaku sejak 31 Desember 2020 mendatang," tegas dia.
Pemkot Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian akan melakukan pembinaan dan pengawasan, terkit upaya persiapan serta pelaksanaan kewajiban minyak goreng dalam kemasan di Kota Bekasi
"Bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Bekasi, Bagian Humas juga akan melakukan sosialisasi persiapan pelaksanaan kewajiban minyak goreng dalam kemasan bagi pengusaha di Kota Bekasi," tandasnya.