Oknum Dosen di Kupang Diduga Cabuli Mahasiswi saat Mengajar, Saksi Mata: Sudah Berulang Kali
Seorang oknum dosen di Program Studi Keperawatan Politeknik Kementerian Kesehatan, Kupang, NTT, dilaporkan ke polisi, Selasa (10/3/2020) siang.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM, KUPANG - Seorang oknum dosen di Program Studi Keperawatan Politeknik Kementerian Kesehatan, Kupang, NTT, dilaporkan ke polisi, Selasa (10/3/2020) siang.
Pasalnya dosen berinisial ZY itu diduga telah mencabuli mahasiswinya.
ZY disebut melakukan pencabulan kepada mahasiswinya saat mengajar di dalam kelas.
TONTON JUGA:
Tak senang dengan perlakuan dosennya, korban (MR) akhirnya melaporkan ZY ke Polres Kupang Kota.
Melansir Pos Kupang, saat melaporkan kejadian tersebut, MR didampingi oleh suaminya.
MR melaporkan seorang oknum dosen pria, ZY karena ia telah menggunting celananya di depan kelas, dan disaksikan oleh teman-teman korban.
• Gunting Celana Mahasiswi hingga Pangkal Paha di Depan Kelas, Dosen di Kupang Dilaporkan ke Polisi
Usai melakukan laporan, sekira pukul 13.30 WITA, korban mulai diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.
Hingga Pakaian Dalam Kelihatan
Salah satu saksi mata sekaligus rekan MR, Reynaldi yang turut mengantarkan korban mengatakan, dosen tersebut dilaporkan karena mencabuli korban di dalam kelas.
Mulanya dosen muda itu mendapati MR mengenakan celana seragam yang tak sesuai ketentuan.
Saat itu, MR dan rekan-rekannya sedang berada di dalam kelas.
Dosen muda itu memanggil MR ke depan kelas.
Tanpa banyak tanya, dosen muda itu langsung menggunting celana korban hingga ke pangkal paha.
• Orangtua Anak Korban Pembunuhan ABG Datangi Polres Jakpus, Kuasa Hukum Sayangkan Sikap Kepolisian
Dilansir Kompas.com, saat itu MR tak banyak bicara dan hanya bisa menangis.
"Padahal, dia (MR) sudah sampaikan alasannya bahwa celana seragamnya masih basah. Tapi dosen tidak bertanya lagi, langsung gunting," kata Reynaldi di Polres Kupang Kota, Selasa (10/3/2020).
Tak tanggung-tanggung sang dosen menggunting celana korban hingga pangkal paha.
Bahkan hingga pakaian dalam korban kelihatan.
"Dia menggunting celana korban hingga di pangkal paha di depan ruang kelas, hingga pakaian dalamnya kelihatan," ujar Reynaldi.
TONTON JUGA:
Bukan yang Pertama Kali
Kepada wartawan Reynaldi mengatakan aksi dosen tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan.
Reynaldi mengatakan, bahwa ZY sudah melakukan hal tak senonoh itu berulang kali.
Ia mengatakan, korban yang berstatus telah bersuami itu merasa malu lantaran oknum dosen tersebut melakukan hal itu di hadapan rekan mahasiswa dalam kelas.
• Tinggalkan Wasiat, Terkuak Motif Pasutri Bunuh Diri Bersama: Keluarga Percaya Surat Tersebut
Bahkan parahnya, kata Reynaldi, tindakan serupa tak hanya dilakukan ZY terhdapa MR saja.
Tetapi juga kepada mahasiswi lain.
"Bukan hanya baru kali ini, yang macam begitu sudah ulang ulang," ujar Reynaldi. (TribunJakarta/PosKupang/Kompas.com)
Pencabulan Anak di Bekasi, Modus: Pelaku Pertontonkan Film Porno ke Korban
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman mengatakan, modus tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur bernama Ade Harry Irawan (35), pertontonkan video porno ke korban.
Dia menjelaskan, salah satu cara pelaku membujuk korban mau melakukan persetubuhan dengan cara dipertontonkan video porno yang ada di ponsel tersangka.
"Di hanphonenya banyak menyimpan film prono dan itu sebagai sarana untuk membujuk anak (korban)," kata Arman, Kamis (20/2/2020).
Tersangka lanjut Arman, juga mengiming-imingi barang-barang berupa aksesoris cincin, gelang dan uang yang nilainya tidak seberapa.
"Nah salah satu modusnya pertama mengiming-imingi benda, pertama tadi yang saya bilang cincin, kalung mainan yang cuma harga murah kemudian dipertontonkan di HPnya ada film porno sehingga si anak mau mengikuti apa yang dia tonton," paparnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, korban berinisial N (15), saat ini mengalami trauma usai aksi pencabulan yang menimpanya.
"Tentu ada trauma, ini harus ada proses pemulihan kembali, psikologi anak kan beda, ada yang kuat menahan musibah yang diterima ada yang memang tidak mampu sehingga berdampak pada pertumbuhan ke depan," ungkapnya.
Korban N diketahui merupakan anak putus sekolah, dia selama ini hanya beraktivitas di rumah usai lulus sekolah dasar.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Rusham mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan berupa, bimbingan konseling untuk menyembuhkan korban dari trauma yang dialaminya.
"Untuk kasus ini kami dari KPAD akan melakukan pendampingan dan memberikan bimbingan konseling kepada si korban dan itu sudah menjadi tugas dan kewajiban kami," kata dia.
Ade saat dijumpai di Polres Metro Bekasi Kota mengatakan, sejak awal dia mengaku sudah tergoda dengan korban berinisal N berusia 15 tahun.
Korban tidak lain adalah anak kandung teman dekatnya bernama Jaenal. Pertemuan pertama dengan korban terjadi saat dia bertamu ke rumah temannya tersebut.
Dia menjelaskan, kedekatannya dengan ayah korban terjalin karena sama-sama berprofesi sebagai supir angkutan barang.
Sesekali, Ade menginap di rumah Jaenal dan bertemu dengan N hingga keduanya suka dan menyatakan suka pada 28 Desember 2019 lalu.
"Sebenarnya saya enggak ada rasa sayang sama si korban, kepuasan aja karena dia duluan yang awalnya ngomong ke saya terus dia bicara sama saya enggak mau jauh dari saya, dia tiap malem nangis terus mikirin saya, saya sempet bilang kenapa mikirin saya saya udah punya istri," ungkapnya.
Dari kedekatan itu, aksi bejat tersangka kemudian muncul. Dia kerap menyelinap masuk pada malam hari ke rumah korban dan menyetubuhinya.
Tersangka melakukan perbuatannya sebanyak lima kali, dimulai pada 11, 14, 17, 20 dan 23 Januari 2020. Seluruh perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah korban secara diam-diam ketika anggota keluarga lain sedang tertidur.
• Setelah 8 Tahun Dipasang, Toa Peringatan Banjir di Bidara Cina Kini Berfungsi
• Deretan Fakta Pria di Pamulang Tanam Pohon Ganja, 20 Kali Coba hingga Rasa yang Hambar
Kasus ini kemudian dilalorkan ke polisi, Akibat perbuatannya, Ade kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.
Dia kenakan pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun.