Terkuak Kebiasaan Pemuda 16 Tahun yang Perkosa Jasad Siswi SMP, Ternyata Kerap Begini di Warnet

Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, S alias P (16) ternyata mempunyai kebiasaan tak terduga

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Tangkapan Layar TribunMedan
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira saat menanyai tersangka SY (pakai sebo) atas kasus pembunuhan terhadap NMS (14), dalam pemaparan yang berlangsung di Mapolres Tanjungbalai, Senin (9/3/2020). (Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya) 

Tersangka S alias P diduga memiliki hasrat terpendam sejak lama.

"Motifnya karena hasrat yang terpendam oleh tersangka kepada korban," kata Yudha.

Menurut Yudha, S beberapa kali telah ketahuan atau tepergok mengintip korban yang sedang mandi.

Tak Dapat Kabar Kelanjutan Penyidikan Kasus ABG Bunuh Balita, Orangtua Korban Datangi Polres Jakpus

Korban pun sudah melaporkan perilaku S tersebut kepada kakeknya.

Atas pembunuhan dan pemerkosaan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku pembunuhan sadis siswi SMP Tanjungbalai memeragakan pembekapan terhadap korban dalam prarekonstruksi di kediaman korban, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Minggu (8/3/2020). (TRIBUN MEDAN / HO)
Pelaku pembunuhan sadis siswi SMP Tanjungbalai memeragakan pembekapan terhadap korban dalam prarekonstruksi di kediaman korban, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Minggu (8/3/2020). (TRIBUN MEDAN / HO) (Tangkapan Layar TribunMedan)

Pengakuan Pelaku Berbelit-belit

Putu Yudha mengungkapkan, saat diamankan pelaku selalu berbelit-belit ketika ditanya petugas.

"Ya tersangka, kami amankan setelah memeriksa tujuh orang saksi. Lalu kami pun memintai keterangan tersangka, saat ditanyai tersangka ini berusaha mengecoh petugas dan beralibi," kata Putu Yudha, Minggu (8/3/2020).

Lalu, penyidik pun menggelar prarekonstruksi untuk menyesuaikan keterangan tersangka dengan peristiwa yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi Periksa Orangtua ABG Pembunuh Anak di Sawah Besar, Terungkap Kebiasaan Pelaku saat Masih SD

Ternyata banyak keganjilan dalam prarekonstruksi tersebut dengan pernyataan SY kepada petugas. Sehingga, petugas pun akhirnya menetapkan SY sebagai tersangka.

"Keterangan banyak yang nggak sesuai fakta, di antaranya tersangka ini mengaku kepada petugas, sebelum kejadian mengaku melihat dari warnet, seseorang yang memakai sebo masuk ke dalam rumah korban. Setelah di cek dilapangan, jarak warnet dengan rumah korban sejauh 50 meter dan suasana rumah korban pada malam hari gelap gulita. Sehingga pengakuannya bisa kami patahkan," ungkap Putu Yudha.

Dijelaskan Putu, bahwa tersangka dan korban masih memiliki hubungan saudara.

Niat Bejat Pelaku Timbul Setelah Pulang dari Warnet

AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan kronologi kejadian saat pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved