Pencetak Uang Palsu di Tangsel
Sederet Fakta Kasus Uang Palsu di Tangsel, Dijual Rp 1 Juta Hingga Pakai Alat Sablon
Satuan Reskrim Polres Tangsel mengamankan Andi Mansyur (61) dan Riski (24) di sebuah apartemen di Kawasan Bintaro, Pondok Karya, Pondok Aren.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Harga uang yang dibuat secara manual menggunakan kertas pada umumnya, dan cat serta zat kimia tertentu itu dihargai 1/10 dari uang asli, Rp 1 juta, untuk uang palsu senilai Rp 10 juta.
"Untuk penjualan ini dia menjual 1 juta per 10 juta. Transaksi terakhir tidak terjadi karena saat kita sudah mendapatkan tersangka kita langsung interogasi dan saat terjadi transaksi itu langsung kita amankan," ujarnya.
Polisi sendiri masih mendalami transaksi uang palsu itu terkait sosok pelanggannya.
"Ya memang kita sedang mendalami dari yang bersangkutan ini. kita masih mencari para pelaku yang membeli dari pelaku penerbit uang palsu ini," ujarnya.
Cetak Uang Palsu Gunakan Alat Sablon

komplotan itu mencetak uang palsu dengan cara manual.
Alat yang digunakan berupa alat cetakan sablon, printer, kertas, tinta serta zat kimia lainnya.
"Jadi ini manual, di sini ada tinta, ada bahannya untuk kertas yang dijadikan sebagai uang palsunya juga. Di sini juga ada alat untuk laminating dan itu ada printer."
"Jadi mereka mencetak uang palsu keluar di printer itu, di sini juga ada sablon. Ini alat-alat yang digunakan menerbitkan uang palsu secara manual," paparnya.
Muharram mengatakan, cara membuat uang palsu itu dipelajari tersangka dari Youtube.
"Belajar dia dari Youtube, selama dua tahun melakukan tindak pidana ini belajarnya dari youtube," ujarnya.
Upah Rp 500 Ribu
Pada kesempatan gelar rilis itu, sang tersangka, Andi, mengungkapkan, dirinya baru melakukan pekerjaan melanggar hukum itu sejak empat bulan lalu.
"Sudah empat bulan. Saya bukan yang punya, saya cuma ngerjain (mencetak uang palsu)," ujar Andi saat ditanya Wakapolres Tangsel, Kompol Didik Putra Kuncoro.
• Prediksi Cuaca Kamis (12/3/2020): Jakarta Berawan, Waspada Hujan di Bogor dan Depok
• Kantor Imigrasi Tangerang Berikan Izin Tinggal Darurat kepada 500 WNA Asal China
Andi mengungkapkan, dirinya mendapat upah sebesar Rp 500 ribu setiap kali mencetak uang palsu senilai Rp 10 juta.