Virus Corona di Indonesia
Covid-19 Mewabah Ribuan Karyawan di Magetan Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya Hingga Pemkab Turun Tangan
Ketika Pemerintah meminta di rumah saja guna memutus mata rantai penyebaran virus corona, di Magetan ribuan orang berkerumun.
Sementara itu, Polresta Tangerang membubarkan kerumunan masyarakat di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/3/2020).
Polisi membubarkan acara tabligh akbar yang diikuti oleh lebih dari 500 orang di tengah lapangan di Desa Margasari.
Pembubaran dilakukan karena tidak mengindahkan imbauan Kapolri dan juga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk tetap berada di rumah di tengah pandemi Covid-19.
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya bersama aparatur kecamatan serta MUI setempat mendapati adanya suatu kegiatan yang memiliki massa lebih dari 100 orang.
"Kami minta mohon kerja sama seluruh masyarakat, kita harus bersungguh-sungguh memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19," jelas Ade.

"Tentunya untuk meningkatkan keselamatan umat manusia juga," sambung dia.
Ade menjelaskan, lebih dari 500 orang berkumpul di tempat itu.
Bahkan dari pendataan yang dilakukan mereka berasal dari wilayah Tenjo, Bogor, Cisoka, Tigaraksa dan Jambe Kabupaten Tangerang.
Kegiatan tersebut bahkan diadakan oleh majelis taklim Kecamatan Tigaraksa.
"Di sana kami sekaligus kembali mengingatkan masyarakat untuk mencegah penularan wabah virus corona, karena di wilayah Tigaraksa penyebarannya cukup masif," ujar Ade.
Menurutnya, massa tersebut perlahan mulai membubarkan diri setelah pihaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Kemudian para petugas juga membongkar seluruh peralatan, umbul-umbul dan panggung yang sempat didirikan.
"Pukul 11.40 WIB mereka sudah bubar, dan berlangsung aman serta tertib," ucap Ade.
Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
Guna mencegah penyebaran virus corona, sesuai maklumat Kapolri maka anggota Polri di lapangan dapat membubarkan kerumunan massa.
