Virus Corona di Indonesia

Warga Masih Berkerumun Meski Sudah Diingatkan Polisi: Bisa Dipenjara dan Denda Capai Ratusan Juta

Polisi mengingatkan warga yang masih berkerumun padahal sudah diingatkan petugas untuk membubarkan diri. Bisa dipidana dan denda ratusan juta.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Resepsi pernikahan di Bangkalan yang dibubarkan oleh polisi karena tak mengantongi izin 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polisi mengingatkan warga yang masih berkerumun padahal sudah diingatkan petugas untuk membubarkan diri.

Hal tersebut dapat berujung pidana. Polisi dapat menindak warga yang masih nekat berkerumun di tengah kebijakan social distancing untuk memutus rantai penyebaran Covid-19

Dalam akun instagram Divisi Humas Polri dijelaskan sejumlah aturan mengenai sanksi pidana.

Masih suka berkerumun padahal sudah diingatkan petugas? Awas! Bisa dipidana

Pasal 1 4 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Ayat 1: Menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000,-.

Ayat 2: Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau Rp 500.000.-.

Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan

Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-.

Pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 212 KUHP -> Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

Pasal 214 ayat 1 KUHP -> Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

Pasal 218 KUHP -> Datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

Masih suka berkerumun padahal sudah diingatkan petugas? Awas Bisa Dipidana
Masih suka berkerumun padahal sudah diingatkan petugas? Awas Bisa Dipidana (Akun Instagram Divisi Humas Polri)

Polisi Bisa Jerat Warga dengan Pasal Berlapis

Polisi akan menjerat warga dengan pasal berlapis jika tak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dari kerumunan atau malah melawan petugas yang membubar mereka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi akan mengedepankan tindakan humanis dan persuasif sebelum menindak warga yang masih nekat berkerumun saat ada wabah virus corona seperti saat ini.

"Penegakan hukum itu nanti paling terakhir. Kami enggak mau langsung bilang penegakan hukum. Pokoknya kami mengimbau terus," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (30/1/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (30/1/2020). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Yusri menjelaskan, warga yang tak menuruti imbauan polisi atau melawan petugas saat diimbau membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

"Tetapi memang betul, bisa saja kami kenakan aturan perundang-undangan, tetapi itu paling terakhir. Apa sepertinya? Contohnya Pasal 212, 216, 218 KUHP, itu ada aturannya," ungkap Yusri.

Pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Ada pun Pasal 218 KUHP menyebutkan: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Pembubaran kerumunan telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dalam maklumat itu, ada lima jenis pengumpulan massa yang dapat dibubarkan.

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Kriteria Kerumunan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Selasa (24/12/2019)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Selasa (24/12/2019) (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, polisi akan membubarkan warga yang berkerumun di ruang publik seperti taman dan kafe guna mengantisipasi penyebaran virus corona.

Menurut Yusri, kriteria kerumunan warga yang bisa dibubarkan yakni apabila dua sampai empat orang atau lebih berkumpul di ruang publik.

Pasalnya, saat ini, pemerintah telah mengimbau warga untuk berkegiatan di rumah, membatasi kegiatan di luar rumah, dan social distancing atau saling menjaga jarak.

"Kalau kumpul ramai-ramai misalnya 2, 3, atau 4 orang, kita imbau mereka untuk pulang ke rumah. Pulang ke rumah lebih bagus, istirahat. Kita memutuskan mata rantai (penyebaran virus Corona)," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020).

Yusri mengatakan, polisi akan mengedepankan imbauan terlebih dahulu sebelum menindak warga yang nekat berkerumun. Jika mereka menolak membubarkan diri atau melawan petugas, mereka dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP. "Kita beri pengertian yang baik, humanis, dan persuasif. Mereka semua mengerti kok," ungkap Yusri.

Polisi Gencar Bubarkan Kerumunan Massa

‎Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya gencar melakukan patroli untuk membubarkan kerumunan massa.

Patroli ini menyasar sejumlah lokasi di ibu kota yang disinyalir masih dijadikan tempat berkumpul maupun nongkrong.

Ini dilakukan menindaklanjuti Maklumat Kapolri ‎ nomor : Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.

Maklumat tersebut melarang adanya kerumunan massa serta kegiatan yang menjadikan berkumpulnya massa.

Dalam maklumat juga disebutkan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu.

Setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam bertindak membubarkan kerumunan massa, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti menjelaskan Polri selalu mengedepankan sisi humanis dengan memberikan imbauan. Jika tidak diindahkan Polri dengan tegas melakukan pembubaran.

‎"Tujuan utamanya kami patroli adalah keselamatan masyarakat umum dari bahaya virus corona. Sejauh ini Alhamdulillah belum ada perlawanan dari masyarakat jika kami mengimbau dan meminta mereka segera kembali ke rumah masing-masing," ucap Dedy pada Tribunnews.com, Rabu (25/3/2020).

Mantan Kasat Reskrim Polres Bekasi Kabupaten ini menjelaskan dari beberapa kali patroli di lapangan, rata-rata masyarakat merespon positif imbauan dari Polri baik melalui pengeras suara maupun ketika dihampir anggota.

Sejauh ini, yang paling banyak ditemukan kerumunan khususnya malam hari ialah di beberapa tempat nongkrong, cafe, serta sejumlah taman. ‎ Sedangkan kegiatan lainnya baik festival, resepsi, hingga pasar malam tidak lagi ditemukan.

"Temuan kami hanya yang di cafe dan pinggir jalan‎. Untuk kegiatan seperti resepsi apalagi festival dan bazar tidak ada," tambahnya.

Polresta Tangerang Bubarkan Kerumunan Warga

Polresta Tangerang membubarkan kerumunan 500 massa yang berkerumun di Kabupaten Tangerang di tengah wabah Virus Corona, Covid-19, Rabu (25/3/2020).
Polresta Tangerang membubarkan kerumunan 500 massa yang berkerumun di Kabupaten Tangerang di tengah wabah Virus Corona, Covid-19, Rabu (25/3/2020). (Istimewa)

Polresta Tangerang membubarkan kerumunan masyarakat yang berada di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/3/2020).

Diketahui, polisi membubarkan acara tabligh akbar yang diikuti oleh lebih dari 500 orang di tengah lapangan kawasan Desa Margasari.

Pembubaran dilakukan karena tidak mengindahkan imbauan dari Kapolri dan juga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk tetap berada di rumah di tengah pandemi Covid-19.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya bersama aparatur kecamatan serta MUI setempat mendapati adanya suatu kegiatan yang memiliki massa lebih dari 100 orang.

"Kami minta mohon kerja sama seluruh masyarakat, kita harus bersungguh-sungguh memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Tentunya untuk meningkatkan keselamat umat manusia juga," jelas Ade saat dikonfirmas, Rabu (25/3/2020).

Imbas Corona, Tim Kerja Fase 2 MRT Jakarta Work From Home

Covid-19 Mewabah Ribuan Karyawan di Magetan Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya Hingga Pemkab Turun Tangan

Tampil di Tangsel, Pilar Saga Ichsan Ogah Bicara Politik di Tengah Pandemi Covid-19

Ade menjelaskan, lebih dari 500 orang berkumpul di tempat itu.

Bahkan dari pendataan yang dilakukan mereka berasal dari wilayah Tenjo, Bogor, Cisoka, Tigaraksa dan Jambe Kabupaten Tangerang.

Kegiatan tersebut bahkan diadakan oleh majelis taklim Kecamatan Tigaraksa.

"Di sana kami sekaligus kembali mengingatkan masyarakat untuk mencegah penularan wabah virus ini, karena di wilayah Tigaraksa penyebarannya cukup masif," ujar Ade.

Menurutnya, massa tersebut perlahan mulai membubarkan diri setelah pihaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Kemudian para petugas juga membongkar seluruh peralatan, umbul-umbul dan panggung yang sempat didirikan.

"Pukul 11.40 WIB mereka sudah bubar, dan berlangsung aman serta tertib," ucap Ade. (TribunJakarta.com/Kompas.com/Tribunnews.com) (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved