Antisipasi Virus Corona di DKI
Beredar Draf Soal PSBB Transportasi di Jakarta, Kadishub: Belum Final
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan draf PSBB soal transportasi yang beredar saat ini belum final.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Draf pembahasan soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terhadap transportasi di DKI Jakarta beredar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan draf PSBB soal transportasi belum final.
"Tidak benar," singkat Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).
Syafrin menyebut bahwa draf PSBB transportasi tersebut belum disahkan atau belum final.
"Benar (belum final)," ucapnya.
Menurut Syafrin, draf yang beredar sebatas skenario.
• Anies: Selama PSBB Kerumunan di Atas 5 Orang di Seluruh Jakarta Akan Ditindak!
"Itu analisis internal. Itu masih dalam tahapan analisis internal," ucap Syafrin.
"Itu saya sebutkan banyak skenario yang coba kami susun termasuk salah satunya yang beredar."
"Jadi belum fix dan yang fix akan dituangkan dalam pergub," ia menegaskan.
Pengamatan TribunJakarta.com pada draf PSBB transportasi ini, terdapat keterangan jumlah penumpang yang boleh dibawa dan tidak.
Semua jenis kendaraan, mulai sepeda motor, mobil, dan angkutan kota, jumlah penumpangnya dibatasi.
Masih dalam draf PSBB transportasi, termaktub pula menyoal wilayah pemantauan zona rentan Covid-19.
Berikut draf PSBB soal transportasi yang beredar.
• PSBB Berlaku, Peziarah di TPU Pondok Kelapa Dibatasi Hanya 5 Orang
Untuk mobil penumpang kendaraan pribadi kateogri sedan dengan kapasitas empat penumpang, hanya boleh mengangkut tiga penumpang dengan aturan satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.
Sementara, mobil kendaraan bukan sedan dengan kapasitas tujuh penumpang, hanya boleh mengangkut empat penumpang dengan satu pengemudi, dua di tengah, dan satu di belakang.
Kemudian untuk sepeda motor, hanya boleh ditumpangi satu orang saja yaitu pengemudi dalam artian tidak boleh membawa penumpang.
Bagi bus dengan kapasitas angkut lebih dari tujuh orang, hanya boleh mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas yang dimiliki bus tersebut.
Selanjutnya pembatasan pada angkutan umum seperti Moda Raya Terpadu (MRT), dalam satu rangkaian kereta hanya boleh mengangkut 60 orang.
Sedangkan dalam angkutan Lintas Raya Terpadu (LRT), tidak boleh lebih dari 30 orang dalam satu rangkaian kereta.
Transjakarta dengan kategori articulated bus yang memiliki kapasitas 120 orang dibatasi menjadi 60 orang, dan Transjakarta single bus dibatasi menjadi 30 orang per bus.
Angkutan umum reguler seperti bus besar, kecil akan dikurangi kapasitasnya sebanyak 50 persen per bus. Kemudian bajaj hanya boleh mengankut dua penumpang meliputi satu penumpang dan pengemudi.
Taksi hanya boleh mengangkut tiga orang, dua penumpang di belakang dan satu penumpang. Begitu juga dengan angkutan online mobil kategori sedan.
Tranportasi roda dua online ataupun konvensional, hanya boleh mengantar makanan dan minuman serta barang saja tidak diizinkan untuk mengantar penumpang.
• 106 Ribu Warga Kelompok Miskin Bakal Ditanggung Jika PSBB di Kota Bekasi Diterapkan
Terakhir untuk kapal Kepulauan Seribu dikurangi kapasitas penumpangnya menjadi 50 persen, dan operasionalnya pun dibatasi hanya satu kali dalam satu minggu untuk dua kapal.
Titik pemantauan dalam PSBB ini sendiri pada area stasiun Kereta Commuter Indonesia, terminal tipe a, terminal tipe b, pelabuhan dan bandar udara.
TONTON JUGA: