Preman Bakar Transgender di Cilincing

Dibakar Hidup-hidup, Transgender Mira Menderita Luka Bakar 70 Persen

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menuturkan, Mira menderita luka bakar sekitar 60-70 persen.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers ungkap kasus pembakaran terhadap transgender, Rabu (8/4/2020) di Mapolres Metro Jakarta Utara 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Mira (43), transgender perempuan warga Cilincing yang dibakar hidup-hidup oleh sekelompok orang, menderita luka bakar di sekujur tubuhnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menuturkan, Mira menderita luka bakar sekitar 60-70 persen.

"Korban mengalami luka bakar sekitar 60 sampai 70 persen," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (8/4/2020).

Mira dibakar di garasi truk trailer di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (4/4/2020) lalu usai diduga mencuri ponsel milik salah seorang sopir truk.

Dari total enam tersangka pembakaran, tiga di antaranya yang masing-masing berinisial AP (27), RT (24), dan AH (26) sudah ditangkap. Sementara tiga lainnya, PD, AB, dan IQ masih dalam pengejaran.

Budhi menuturkan, tersangka AP sempat menyiramkan bensin ke tubuh Mira sebelum insiden pembakaran terjadi.

Kemudian, untuk menakut-nakuti Mira supaya ia mengakui perbuatannya mencuri ponsel milik sopir truk, tersangka PD memainkan korek api di dekat tubuh Mira yang dipenuhi bensin.

"Ketika korek api dinyalakan, di situ karena sudah disiramkan bensin,maka api langsung tersambar dan membakar tubuh korban," kata Budhi.

Akui Pernah Ditawar 5 Bos Pemilik Club Malam, Dinar Candy: Ada Usianya Hampir 70 Tahun

Pangkas Gaji Pemain 75 Persen, Persija Jakarta: Pemasukan Klub Berhenti

Selama PSBB Jakarta: Aturan Menikah, yang Bisa Dibawa Ojol, Kendaraan Umum Dibatasi

Usai dibakar, Mira dilarikan ke RSUD Koja oleh sejumlah saksi di lokasi kejadian. Setelah dirawat semalaman, Mira akhirnya tutup usia pada Minggu (5/4/2020) siang.

Adapun untuk para tersangka yang sudah ditangkap, polisi menetapkan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun," tutup Budhi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved