Virus Corona di Indonesia

Polisi Tahan 3 Tersangka yang Tolak Pemakaman Jenazah Perawat Positif Corona

Tiga tersangka aksi penolakan pemakaman jenazah seorang perawat terancam kurungan penjara selama tujuh tahun

Editor: Erik Sinaga
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol 

TRIBUNJAKARTA.COM, SEMARANG- Tiga tersangka aksi penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal dunia karena Covid-19 terancam kurungan penjara selama tujuh tahun.

Tiga pria yang diduga memprovokasi warga di Desa Sewakul, Ungaran Barat Kabupaten Semarang atas penolakan itu akhirnya ditahan di Polda Jawa Tengah untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Mereka adalah THP (31), BSS (54) dan S (60) yang diketahui merupakan tokoh masyarakat setempat.

Sebelumnya, Sabtu (11/4/2020) mereka ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng untuk memberikan keterangan sekaligus memanggil saksi-saksi atas kasus tersebut.

"Tiga tersangka yang kami tangkap sekarang sudah ditahan di Polda Jateng dengan ancaman tujuh tahun penjara," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/4/2020).

Menurut Budi, ancaman hukuman tujuh tahun penjara itu dikenakan kepada tersangka karena telah melanggar Pasal 214 KUHP.

"Yakni (1) Paksaan dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212, bila dilakukan leh dua rang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.

Sebelumnya diberitakan, tiga orang yang diduga jadi provokator penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal dunia karena Covid-19 telah ditangkap polisi pada Sabtu (11/4/2020) sekitar 12.30 WIB.

Tiga pria yang ditetapkan tersangka tersebut diketahui merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yakni THP (31), BSS (54), dan S (60).

Mereka diduga memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju pemakaman.

Akibat perbuatan mereka petugas pemakaman yang hendak melaksanakan tugasnya merasa ketakutan dan membatalkan pemakaman di area tersebut.

"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalang-halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).

Padahal, kata Budi, pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona sudah sesuai dengan SOP.

Jenazah yang dikuburkan dipastikan tidak akan menularkan virus itu lagi.

"Ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat bahwa ketika pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona sepanjang penanganan pemakaman sudah sesuai prosedur dan SOP yang ada tentunya itu tidak berbahaya," katanya.

Harapan Nagita Duet dengan Nissa Sabyan di Ramadan, Raffi Ahmad Bangga: Masya Allah Istriku Hebat!

Dukung Penanganan Covid-19, Palyja Beri Bantuan APD Bagi Petugas Medis

Rapat Koordinasi Penerapan PSBB di Tangerang Raya Dilakukan Secara Online Bersama Gubernur Banten

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved