Virus Corona di Indonesia

Polisi Tahan 3 Tersangka yang Tolak Pemakaman Jenazah Perawat Positif Corona

Tiga tersangka aksi penolakan pemakaman jenazah seorang perawat terancam kurungan penjara selama tujuh tahun

Editor: Erik Sinaga
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol 

Budi juga berharap warga tidak bertindak melawan hukum atau kebijakan yang sudah diatur pemerintah soal penanganan atau prosedur pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona.

"Warga yang melarang atau menolak pemakaman terhadap jenazah yang terinfeksi virus corona ini justru semakin membuat bingung masyarakat di daerah lain karena ketidaktahuan atau tidak paham tentang penyebaran virus corona ini," ujarnya.

Berita ini telah tayang di Kompas,com dengan judul: Tiga Tersangka yang Tolak Pemakaman Jenazah Perawat Positif Corona Ditahan, Ancaman 7 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved