Virus Corona di Indonesia
Polisi Tahan 3 Tersangka yang Tolak Pemakaman Jenazah Perawat Positif Corona
Tiga tersangka aksi penolakan pemakaman jenazah seorang perawat terancam kurungan penjara selama tujuh tahun
Editor:
Erik Sinaga
Budi juga berharap warga tidak bertindak melawan hukum atau kebijakan yang sudah diatur pemerintah soal penanganan atau prosedur pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona.
"Warga yang melarang atau menolak pemakaman terhadap jenazah yang terinfeksi virus corona ini justru semakin membuat bingung masyarakat di daerah lain karena ketidaktahuan atau tidak paham tentang penyebaran virus corona ini," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Kompas,com dengan judul: Tiga Tersangka yang Tolak Pemakaman Jenazah Perawat Positif Corona Ditahan, Ancaman 7 Tahun Penjara
Berita Terkait