Sindikat Curanmor Bersenpi Manfaatkan Situasi Sepi saat PSBB DKI Jakarta untuk Beraksi

Curanmor bersenjata api asal Lampung diringkus Polres Metro Jakarta Utara pada Minggu (12/4/2020) lalu

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Gattuso
Barang bukti curian sindikat curanmor bersenjata api asal Lampung yang diringkus Polres Metro Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api asal Lampung diringkus Polres Metro Jakarta Utara pada Minggu (12/4/2020) lalu.

Saat beraksi, sindikat beranggotakan tiga orang ini memanfaatkan situasi jalanan yang sepi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta terkait pencegahan Covid-19.

"Kelompok curanmor ini selama dua minggu ini memanfaatkan kondisi yang sedang ditetapkan oleh pemerintah, khususnya Pembatasan Sosial Berskala Besar," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Selasa (14/4/2020).

Sindikat ini terdiri dari dua orang eksekutor curanmor, ABE (30) dan H (26), serta seorang penadah berinisial SN (27).

Dalam setiap aksinya, ABE selalu membawa senjata api rakitan untuk berjaga-jaga. Bersama dengan H, dirinya sudah menyasar sepinya kondisi jalanan Jakarta Utara dan Jakarta Barat selama dua pekan terakhir.

"TKP yang mereka sasar tidak hanya di daerah Jakarta Utara saja, tapi mereka juga melakukannya di daerah Jakarta Barat," ucap Budhi.

Penangkapan terhadap sindikat curanmor ini dilakukan tak sampai 1x24 jam dari laporan yang ada pada Minggu lalu.

Para pelaku ditangkap di wilayah Pelabuhan Merak, Banten.

"Tim mendapatkan para pelaku sedang melakukan transaksi dengan penadah (SN) untuk membawa barang hasil curian ke daerah Lampung," kata Budhi.

Adapun ketika penangkapan, tersangka ABE dan H mencoba melakukan perlawanan. ABE yang menggenggam senjata api rakitan mencoba mengacungkan senjatanya kepada polisi sehingga dirinya ditembak hingga tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Sementara tersangka H ditembak di kaki kirinya karena mencoba melarikan diri serta mencoba menabrakkan motornya ke arah petugas. Di sisi lain, tersangka SN ditangkap tanpa perlawanan.

Kronologi Penangkapan 5 Pelajar Tak Patuhi PSBB di Jakpus, Bikin Keributan dan Kejar Pengendara

Eks Persija Basia Putri Ungkap Jasa Besar Ratu Tisha Bagi Pesepakbola Wanita

Satu Hari Jelang PSBB, 12 Titik Pemeriksaan Hingga Lumbung Pangan Desa Disiapkan Pemkab Bekasi

Dua tersangka yang masih hidup dijerat pasal berbeda dalam kasus ini. H dijerat pasal 363 KUHP subsidari pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun sementara SN, si penadah, dijerat pasal 481 KUHP.

Adapun jenazah tersangka ABE langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati setelah kejadian dan sudah diambil keluarganya untuk dimakamkan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved