Antisipasi Virus Corona di DKI

Anies Baswedan Diminta Transparan Data Penerima Bansos PSBB, Fraksi PSI DPRD DKI: Tiru Pemkot Bekasi

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan transparan.

Penulis: Suharno | Editor: Siti Nawiroh
Instagram @willsarana
William Aditya Sarana 

TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan transparan memberikan data penerima bantuan sosial Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

William mencontohkan Pemkot Bekasi yang telah berhasi membuat sistem penerimaan yang transparan dengan membuat situs bansoscovid19.bekasikota.go.id.

Bansos PSBB ini diberikan kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Politisi PSI William Aditya Sarana meminta Pemprov DKI membuka pendaftaran penerima bantuan sosial Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara online.

Terlebih saat ini, bansos bukan hanya diperuntukan bagi warga miskin, tapi juga untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa digaji.

 Mulut Bau Alkohol, Penabrak 6 Pekerja yang Sedang Lakukan Perbaikan Jalan Tol JORR Diduga Lalai

"Harusnya proses pengumpulan data tersebut dilakukan secara online sehingga dapat dipantau proses verifikasi dan validasi status mereka sebagai penerima bansos," ucapnya, Selasa (14/4/2020).

Saat ini, proses pendistribusian bansos sendiri hanya berdasarkan data bansos eksisting yang selama ini terdaftar dalam Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus), Program Pangan Murah, Kartu Lansia, hingga Kartu Disabilitas.

 Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok Siapkan 22 Check Point Hingga Dapur Umum Untuk Pelaksanaan PSBB

Sedangkan, bagi pekerja yang baru kena PHK dan masyarakat yang berdomisili di Jakarta namun tidak memiliki KTP DKI belum terdaftar sebagai penerima bantuan.

Bila ingin mendapat bansos berupa paket sembako ini, mereka harus melapor kepada Ketua RW sambil membawa surat keterangan domisili dari pihak RT setempat.

Selain itu, mereka juga harus mengisi formulir permohonan penerimaan bansos PSBB DKI Jakarta.

ia pun menilai, cara seperti ini rentan penyelewengan dan menambah beban kerja pengurus RT/RW yang harus melakukan pendataan secara manual.

 PSBB di Kota Bekasi: Ojol Dilarang Bawa Penumpang, Motor Pribadi Boleh Asal Penuhi Kewajiban Ini

"Semua harus dilakukan secara transparan agar masyarakat bisa tenang di rumah karena ada kejelasan akan status dan proses pendataan bansos," ujarnya.

William pun menyaran Pemprov DKI untuk mencotoh Pemkot Bekasi yang telah berhasi membuat sistem penerimaan yang transparan dengan membuat situs bansoscovid19.bekasikota.go.id.

Selain bisa dimanfaat untuk mengecek dan mendaftar penerima bansos, melalui situs tersebut pemerintah juga bisa memberi informasi terkait skema pemberian bansos.

Sebab, masyarakat kini dilanda kebingungan lantaran minim mendapatkan informasi terkait bantuan tersebut.

 3 Curanmor Asal Lampung Ditangkap: 32 Aksi dalam 2 Pekan, Dijual Rp 2 Juta, 15 Motor Motor Disita

"Sistem informasi ini nanti juga harus memuat penjelasan tentang berbagai skema bansos yang bisa diperoleh warga. Kalau perlu, sistem ini menghubungkan berbagai link pendaftaran bansos yang terpisah-pisah," kata William.

"Jadi, semacam one stop service and information center terkait bansos,” sambungnya.

Pemprov DKI Distribusikan Paket Sembako Rp 149 Ribu

Pemprov DKI Jakarta hari ini kembali menyalurkan bantuan sosial bagi warga miskin dan rentan miskin terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Untuk hari ini, Rabu (15/4/2020), Pemprov DKI bakal mendistribusikan bantuan berupa paket sembako ke 10 kelurahan yang ada di Jakarta Barat.

Berikut daftarnya :

1. Kelurahan Kapuk

2. Kelurahan Tegal Alur

3. Kelurahan Cengkareng Timur

4. Kelurahan Semanan

5. Kelurahan Kalideres

6. Kelurahan Duri Kosambi

7. Kelurahan Kamal

8. Kelurahan Pegadungan

9. Kelurahan Rawa Buaya

10. Kelurahan Cengkareng Barat

Inilah kriteria penerima sembako di Jakarta

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah menjelaskan sejumlah kriteria warga yang berhak menerima bantuan sembako dari Pemprov DKI selama penerapan PSBB di Jakarta.

Setiap harinya ada 20 ribu paket sembako yang diberikan kepada warga miskin dan rentan miskin.

 Kesal Ditegur Petugas Gabungan PSBB di Sawangan Kota Depok, Pengendara Motor: Ngeribetin Aja

Irmansyah menegaskan pemberitan bantuan ini hanya berupa paket sembako, bukan berupa uang tunai.

"Program bansos ini bersumber dari relokasi anggaran APBD DKI Jakarta," ucap Irmansyah dalam keterangannya kepada Kompas.om, Senin (13/4/2020).

Lalu apa saja kriteria penerima paket sembako dari Pemprov DKI Jakarta? Simak berikut ini:

- Warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Penerima bantuan Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta)

- Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan

- Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji

- Tutup usaha atau tidak bisa berjualan kembali

- Pendapatan atau omzet berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.

 Korban Tewas Kecelakaan Kerja Tol JORR Pasar Rebo Jadi 5 Orang

Isi paket sembako di Jakarta

Penerima bantuan dari Pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan paket sembako senilai Rp 149.500.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Perkulakan, Retail, dan Distribusi Perumda Pasar Jaya, Edison, Minggu (12/4/2020).

Berikut isi paket sembako yang disalurkan kepada warga miskin dan rentan miskin:

- 5 kilogram beras

- 1 bungkus minyak goreng isi 0,9 liter

- 2 kaleng bahan makanan berprotein

- 2 bungkus biskuit

- 2 buah masker kain

- 2 buah sabun batang.

Menurut Irmansyah, Pemprov DKI Jakarta telah mendata warga yang berhak mendapatkan paket sembako di atas.

Bagi warga yang ingin mengetahui data tersebut, dapat menghubungi layanan khusus call center Dinas Sosial DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau melalui pengurus RW setempat.

Bantuan sembako ini akan diantarkan langsung ke alamat tempat tinggal penerima.

Ketua RW akan memverifikasi data penerima dan mengirimkan langsung hingga ke pintu rumah penerima bantuan sesuai protokol penerapan jarak fisik atauphysical distancing.

 Polres Metro Jakarta Pusat akan Bagikan Ratusan Porsi Makanan dan Berikan Sembako ke Pengurus Masjid

Syarat untuk warga pemegang KTP luar jakarta

Irmansyah mengatakan, warga pemilik KTP di luar Jakarta bisa tetap mendapatkan bantuan sembako dari Pemprov DKI.

Syaratnya, warga yang bersangkutan memenuhi kriteria penerima bantuan dan berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua RT di tempatnya tinggal.

"Wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat," ujar Irmansyah.

Irmansyah berujar, surat keterangan domisili tersebut harus dilampirkan saat warga yang bersangkutan mengisi formulir permohonan bantuan sosial di pengurus RW setempat.

Terpisah, Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin, mengatakan pihaknya akan memberikan formulir khusus bagi warga yang ber-KTP luar Jakarta yang belum mendapatkan paket bantuan.

"Nanti formulir itu RW yang kasih. RW mendata warga yang terdampak Covid-19. Yang miskin dan rentan misikin loh yang kita bagi, bukan semua," kata Djaharuddin.

Selanjutnya, pihak RW akan mengecek warga tersebut untuk memastikan layak atau tidaknya mendapatkan paket bantuan sembako.

Setelah itu, pihak RW akan menyerahkan data warga yang layak menerima paket sembako ke kelurahan.

"Setelah terkumpul, kita usulkan dulu ke Pemprov melalui Dinas Sosial," jelas Djaharuddin.

Jika usulan diterima, maka bantuan akan datang dalam beberapa hari ke depan.

Dia memastikan jumlah formulir yang dibagikan kepada warga tidak terbatas.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved