Virus Corona di Indonesia
Penerapan PSBB di Suatu Wilayah Butuh Izin Kemenkes, Ahli Epidemologi: Bisa Diketawain Dunia
Apabila suatu wilayah ingin menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditentukan.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Apabila suatu wilayah ingin menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Kriterianya adalah jumlah kematian akibat penyakit menyebar secara signifikan ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Aturan mengenai PSBB itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease ( Covid-19).
TONTON JUGA
Ahli epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono tak sepakat dengan aturan birokrasi tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Pandu Riono saat menjadi narasumber di ILC TV One, pada Selasa (14/4/2020).
"PPnya itu sudah ada kesalahan fatal, karena PPnya dibuat dari undang-undang karantina, jadi tidak tepat," ucap Pandu Riono, dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TV One, pada Rabu (15/4/2020).
"Sehingga untuk PSBB harus izin dulu ke menteri kesehatan, bahkan sempat ditolak," imbuhnya.
Menurut Pandu Riono kriteria atau persyaratan yang dibuat oleh Kemenkes terkait penerapan PSBB terbilang aneh.
• Ragu Kematian Akibat Corona di Indonesia Cuma 459 Orang, Ahli Epidemiologi: Bisa 4 Kali Lebih Banyak
TONTON JUGA
PSBB seharusnya bertujuan untuk mencegah jatuhnya korban akibat Covid-19 semakin banyak.
"Sehingga ada persyaratan yang tak mungkin dipenuhi oleh daerah, ini kan aneh," kata Pandu Riono.
"Misalnya harus terjadi kasus yang banyak, baru bisa diterapkan PSBB,"
"Padahal gunanya PSBB itu untuk pencegahan, satu atau dua boleh melakukan PSBB," tambahnya.
Pandu Riono menegaskan PSBB harus segera diberlakukan secara nasional.
• Nekat Dagang, Ibu Penjual Pakaian Dalam: Daripada Mati Sia-Sia, Mending Mati Berjuang demi Anak-anak