Virus Corona di Indonesia

Penerapan PSBB di Suatu Wilayah Butuh Izin Kemenkes, Ahli Epidemologi: Bisa Diketawain Dunia

Apabila suatu wilayah ingin menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditentukan.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Petugas menghentikan dan memeriksa bus angkutan umum di Tol Bekasi Timur saat hari pertama pelaksaan PSBB di Kota Bekasi, Rabu, (15/4/2020). 

Tak cuma itu ia juga menyarankan Pemerintah Indonesia untuk tak menghilangkan bikrosi yang justru menyulitkan suatu wilayah yang ingin menerapkan PSBB.

"PSBB harus diberlakukan secara nasional," kata Pandu Riono.

"Jangan sampai membuat birokrasi aneh yang enggak perlu,"

"Itu diketawain dunia, sampai hari ini kok masih izin dengan menteri kesehatan," tambahnya.

Pemkot Tangsel Pertimbangkan Minta Restu Menteri Kesehatan untuk Terapkan PSBB

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah memperhitungkan untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (2/4/2020).

"Sedang dirumuskan dari berbagai indikator sesuai PP 21 tahun 2020, sebelum nantinya Ibu Wali Kota mengusulkan ke Menkes," ujar Benyamin.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Presiden (PP) nomor 21 tahun 2020, setiap kepala daerah yang hendak menerapkan PSBB harus mengajukannya ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pada pasal 3, PSBB di sebuah daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya jumlah kasus meninggal akibat Covid-19 tinggi dan persebarannya signifikan.

Selain itu, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Sederet Fakta Suami Jual Istri di Jawa Timur, Motif Tak Cuma Ekonomi Tapi Juga Fantasi

Pandemi Covid-19, 56 Narapidana di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Dibebaskan

Gugus Tugas Covid-19 Tangsel, menjelaskan, kasus meninggal di Tangsel per Rabu (1/4/2020), sudah mencapai 17 orang.

Sebanyak 6 orang meninggal dunia setelah sebelumnya berstatus positif.

Sedangkan 11 orang lainnya yang meninggal dunia, merupakan kasus pasien dalam pengawasan (PDP).

"ODP 336, PDP 139, positif 38, meninggal 6, sembuh 6 orang," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Tangsel dalam keterangan resminya, Rabu (1/4/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved