Virus Corona di Indonesia

Bandara Soekarno-Hatta Berstatus Terminate Operation Sejak 24 April Hingga 1 Juni

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus Terminate Operation terhitung mulai Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020.

Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Penutupan gerbang 2 dan 4 keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk memperketat pengawasan Virus Corona menggunakan Thermo Gun oleh petugas, Kamis (19/3/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus Terminate Operation terhitung mulai Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020.

Status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta tutup, melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang, menjelaskan lebih lanjut soal status terminate operation.

Artinya, selama status itu berlaku, Bandara Soekarno-Hatta tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun Internasional.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran oleh Pemerintah guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," kata Febri Toga.

Dengan demikian, Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang.

Sementara Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.

Adapun penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

"Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," ujar Febri Toga.

Kepada seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau mengubah jadwal penerbangan (reschedule).

"Kami imbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," tutur Febri Toga.

Penjelasan Kemenhub

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan kebijakan larangan mudik berlaku bagi moda transportasi udara.

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri," ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved