Timer Angkot Potong Uang Bansos

Sederet Fakta Timer Terminal Tanjung Priok Sunat Bansos Sopir: Alasan Uang Lelah Raup Rp 5 Juta

MI,timer di Terminal Tanjung Priok Jakarta Utara memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk keuntungan pribadi. Ini deretan faktanya.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Suharno
shutterstock
Ilustrasi 

Puluhan sopir angkot itu memberikan uang Rp 100.000 kepada MI yang dianggap sebagai biaya untuk pengurusan pencairan bantuan.

Sementara pada tahap kedua, MI memotong bantuan tunai untuk 20 orang sopir angkot yang masing-masing sebesar Rp 150.000.

"Tahap pertama (memotong) Rp 100.000 per orang, dia mendapatkan Rp 2.000.000. Kemudian tahap kedua dia memotong Rp 150.000 per orang dan mendapatkan Rp 3.000.000. Total dia mendapatkan Rp 5.000.000," jelas Budhi.

Korban Puluhan Soipr Angkot

MI, timer Terminal Tanjung Priok yang ditangkap karena memotong dana bantuan sosial tunai, membohongi puluhan sopir angkot yang menjadi korbannya.

Ketika para sopir angkot harusnya menerima total uang bansos sebesar Rp 600.000, MI malah memotongnya.

Kepada para sopir angkot, MI mengaku bahwa uang potongan tersebut akan digunakan untuk koordinasi dengan polisi.

MI yang bertindak sebagai koordinator bansos lantas menuju ke Satlantas Wilayah Jakarta Utara yang melakukan pendataan bansos terhadap puluhan sopir angkot.

"Uang potongan tersebut akan dipergunakan untuk koordinasi dengan petugas kepolisian dan biaya sewa mobil pada saat sopir pergi ke Samsat Wilayah Jakarta Utara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).

Namun, faktanya uang potongan dana bansos tersebut digunakan oleh tersangka hanya untuk biaya sewa mobil.

Sementara itu, uang sisanya dipergunakan MI untuk keperluan pribadinya.

Tak Ada Uang untuk Polisi

Wirdhanto juga memastikan tak ada sepeserpun uang yang diberikan MI kepada polisi.

"Sedangkan sisanya dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka dan tidak ada yang diberikan kepada polisi," tegas Wirdhanto.

Dari perbuatannya memotong bantuan tunai tersebut, MI meraup total Rp 5.000.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved