6 Fakta Viral Rampas Motor Berujung Pengeroyokan di Serpong, Kronologi Hingga Reaksi Pemerintah Aceh
Peristiwa tewasnya Muhammad Basri (37) usai dikeroyok warga di BSD Sektor 12, Jalan Jalan Wana Kencana, Ciater Serpong pada Jumat (8/5/2020).
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Keduanya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
6. Aceh Serantau Dukung Langkah Polisi
Dalam gelar rilis di Mapolres Tangsel, hadir juga Akhyar Kamil, Ketua Persatuan Aceh Serantau, yang mengadvokasi kasus tersebut, termasuk yang mengurus jenazah Muhammad Basri, sampai dibawa ke Aceh.
Akhyar mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus Basri kepada aparat penegak hukum.
Hal simpang siur perkara kronologi yang sebelumnya beredar di media sosial, Akhyar meminta agar masyarakat tidak membuat gejolak dan mengedepankan dialog.
• Sakit Hati Putrinya Diperkosa, Andriyanto Serang Pasutri Pakai Linggis Hingga Tewas
• Berikut Doa dan Amalan Saat Malam Lailatul Qadar pada 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan
• Siasat Pedagang Buah Bunuh Pasutri di Bekasi, Ngaku Sakit Hati Dapat Kabar Ini dari Sang Putri
"Jadi semua sudah kita lakukan dengan baik InsyaAllah dibayar dengan hidayah entah apa nanti dikemudian hari. Kasus ini kita serahkan kepada pihak penegak hukum yang bergerak. Kalau memang ada pihak lain yang mau berdialog, marilah berdialog dengan pihak kami. Karena pihak lain hanya dengar cerita demi cerita, kami mengikuti proses dari awal sampai akhir. Mudah-mudahan kami yakin dan percaya tidak ada gejolak," ujar Akhyar.
Akhyar menambahkan, "Tadi malam kita bawa pulang jenazah ke Aceh, disambut dengan baik. Dan kami yakin tidak ada gejolak maupun dendam pada kelompok kami tidak ada, karena kita NKRI punya hukum panglima tertinggi negara kita adalah hukum mari kita serahkan kepada penegak hukum."