Emosi Kopinya Dingin, Suami Lempar Gelas ke Istri Lalu Injak Wanita Muda Teman Curhatnya

Perlahan mulai terungkap alasan suami di Bogor menginjak kepala wanita muda yang selama ini menjadi teman curhat istrinya.

Editor: Y Gustaman
(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
Kepolisian dibantu tim forensik RS Polri melakukan penggalian makam misterius di Desa Kapasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). 

"Meninggal karena luka penganiayaan benda tumpul di kepala," kata Hastry saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (12/5/2020).

Sekarang, identitas perempuan tersebut belum bisa dipastikan karena jasadnya sudah membusuk.

Korban diperkirakan sudah lebih dari satu bulan terkubur sehingga identifikasi secara fisik dan sidik jari sudah tak mungkin dilakukan.

Ormas Minta Jatah THR ke Pedagang Kecil, Wali Kota Bekasi : Jangan Lalukan yang Aneh-aneh

Satu-satunya cara identifikasi secara disaster victims identification (DVI) yang kerap digunakan dalam kasus korban kecelakaan.

"Harus lewat membandingkan DNA korban dengan anggota keluarganya dan lewat pemeriksaan gigi," ujarnya.

Dokter Forensik Rumah Sakit (RS) Polri Soekanto dan Unit Identifikasi Polres Bogor, memeriksa jenazah perempuan yang ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan AA (37), Desa Kapasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dokter Forensik Rumah Sakit (RS) Polri Soekanto dan Unit Identifikasi Polres Bogor, memeriksa jenazah perempuan yang ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan AA (37), Desa Kapasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Dok Polres Bogor)

Data pembanding belum didapat karena Polres Bogor belum menerima laporan warga yang merasa anggota keluarga korban.

Untuk sementara jasad korban tetap disimpan di Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati hingga identitasnya terungkap.

Penyidik menjerat tersangka AA pasal berlapis, yaitu Pasal 333 ayat (2) KUHP jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 357 jo Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP.

Artikel ini disarikan dari berita TribunJakarta.com dan Kompas.com berjudul: Forensik RS Polri: Mayat Perempuan Terkubur di Rumah Penyekap Istri Dipastikan Korban Pembunuhan; dan Fakta Baru Jenazah Terlilit Sarung di Bogor, Ternyata Teman Ngobrol Ibu Muda yang Disekap

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved