Virus Corona di Indonesia

Tegal Akhiri Masa PSBB, Ditandai Suara Sirine dan Kembang Api Hingga Buka Blokade Beton MCB

Penyemprotan disinfektan dengan dua helikopter dan 30 water cannon disiapkan Pemkot Tegal untuk mengakhiri PSBB

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona 

Semua blokade jalan dengan beton MCB telah dibuka, termasuk penerangan jalan yang kembali dinyalakan.

Perbolehkan Salat Idulfitri berjamaah

Pemkot Tegal dan Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kota Tegal memutuskan untuk memperbolehkan masjid dan mushala menggelar Salat Idulfitri 1441 H.

Keputusan itu berbeda dengan Pemprov dan MUI Jawa Tengah yang mengimbau masyarakat melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.

Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi mengatakan, keputusan itu diambil setelah ada kesepakatan bersama dengan MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Pengurus Masjid, serta Forkopimda saat rapat di Balai Kota Tegal, Selasa (19/5/2020).

"Rapat tadi menegaskan kembali rapat sebelumnya. Akhirnya kita sepakat shalat Id boleh dilaksanakan di masjid, mushala, dan tempat terbuka," kata Jumadi usai rapat.

Menurut Jumadi, ada sejumlah syarat yang harus dilakukan oleh pengurus masjid dan mushala, termasuk jemaah.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan. Jemaah pakai masker, cuci tangan, ada thermogun, jaga jarak, semuanya harus diikuti. Kalau tidak bisa ya masjid jangan gelar shalat Id," kata Jumadi.

Menurut Jumadi, keputusan itu mendasari Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

"Ini berdasar turunan Fatwa MUI No 28 Tahun 2020, dan MUI Kota Tegal serta organisasi keagamaan. Namun, sekali lagi yang sakit shalat di rumah masing-masing," kata Jumadi.

Ketua MUI Kota Tegal KH Abu Chaer Annur mengatakan, imbauan MUI Provinsi Jateng agar tidak melaksanakan shalat Id di masjid dan mushala kurang tepat diterapkan di Kota Tegal.

Pasalnya, kata Abu, Kota Tegal masuk dalam zona hijau atau aman.

"Menurut saya, larangan MUI provinsi tidak pas, karena wilayah hukum masjid radius 100 meter. Untuk itu, silakan dilaksanakan di masjid dan mushala asalkan tetap jalankan protokol kesehatan," kata Abu.

Dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama itu, tetap ada larangan kegiatan takbir keliling dan acara halalbihalal atau silaturahim yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

KRL Jabodetabek Beroperasi Pagi dan Sore Hari Saja saat Lebaran

Nekat Beroperasi, Pusat Perbelanjaan di Jakarta Barat Didenda Rp 5 Juta

1.266 Perusahaan Langgar Aturan PSBB, 210 Disegel Pemprov DKI Jakarta

Terungkap, Nikahan Jadi Kode Ajakan Tawuran di Media Sosial

Balap Liar Siang Hari di Serpong Demi Taruhan Rp 3 Juta, Pelaku Malah Terancam Denda Rp 100 Juta

Lonjakan kasus Covid-19 tertinggi terjadi di Jawa Timur

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved