Guru Bejat Cabuli Muridnya Selama Empat Tahun, Pelaku Lakukan Ini untuk Perlancar Aksinya
Oknum guru di satu sekolah di Soreang, Kabupaten Bandung berinisial EP (36) mencabuli muridnya.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Oknum guru di satu sekolah di Soreang, Kabupaten Bandung berinisial EP (36) mencabuli muridnya.
Korban dicabuli oleh tersangka selama empat tahun.
Korban diancam untuk tidak menceritakan perbuatan bejat pelaku ke orang-orang.
Jika korban nekat angkat bicara, pelaku tak segan-segan untuk menyebarkan foto telanjang korban.
Pihak kepolian saat ini masih terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan EP.
Siasat licik EP terkuak setelah diciduk polisi.
Kasus pencabulan ini terkuak setelah korban melapor.
Kini kasus pencabulan telah ditangani oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan membeberkan kondisi korban kini.
Korban masih trauma setelah empat tahun menjadi korban pencabulan dan baru mengaku ke orang tuanya.
Berawal dari medsos
Seorang guru salah satu sekolah di Soreang, Kabupaten Bandung berinisial EP (36) tega mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.
Korban dicabuli selama 4 tahun sejak ia berusia 14 tahun hingga kini usianya 17 tahun.
Pelaku EP, guru tetap yang sudah memiliki anak dan istri kini ditangkap.
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, peristiwa itu bermula dari akun media sosial Facebook bernama M Rizki Hamdan pada tahun 2016.
Akun tersebut berteman dengan korban yang ketika itu berusia 14 tahun.
Tak hanya berkomunikasi melalui media sosial, pemilik akun dan korban bertukar nomor ponsel.
Ancam dengan foto
Pencabulan berawal ketika akun Facebook itu meminta foto korban tanpa mengenakan hijab.
Untuk diketahui, sekolah korban mewajibkan berhijab dan memberikan sanksi bagi mereka yang tak mengenakan hijab.
Akun itu lalu mengancam menyebarkan foto tak berhijab jika korban tak memberikan kepadanya foto tanpa busana.
"Karena takut kemudian diancam lagi akhirnya dikirim foto tanpa busana," kata Kapolres.
Melalui akun itu, korban diminta bersetubuh dengan gurunya sendiri, EP.
Jika tak bersedia, foto tanpa busana korban akan disebarluaskan.
Mendapati ancaman itu, korban akhirnya menurut.
"Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku EP untuk berhubungan badan dengan cara mengancam," tutur Hendra.
4 tahun disetubuhi
EP, kata Hendra, menyetubuhi muridnya selama 4 tahun sejak 2016.
Pada saat itu korban berusia 14 tahun dan kini berusia 17 tahun.
EP melakukan perbuatan bejat itu di dua tempat.
"Di pondok pesantren dan rumah pelaku," tutur Kapolres.
Lantaran terus diancam, korban tak bisa berbuat apa-apa.
• Kembali Buka Setelah Libur Lebaran, Layanan PKB-BBNKB Jakut Raup Rp 1,9 M
• Dua Penyebar Video Panas Mirip Syahrini Ditangkap dan Terancam 12 Tahun Bui, Aisyahrani Buka Suara
• Polisi Tangkap 2 Penyebar Video Syur Mirip Syahrini: Ditangkap di Kediri, Terancam 12 Tahun Penjara
• Pemkot Depok Kembali Ajukan Perpanjangan PSBB Hingga 4 Juni 2020
• Rahmat Effendi: New Normal di Bekasi Sudah Berjalan, Tempat Usaha di Zona Hijau Boleh Buka
Polisi dalami akun Facebook
Korban yang merasa tak kuat kemudian melaporkan perilaku asusila EP pada oranguanya.
EP pun dilaporkan ke Polresta Bandung dan ditangkap.
Polisi terus mendalami akun Facebook M Rizki Hamdan yang menjembatani aksi bejat pelaku.
Satu unit komputer dan ponsel disita oleh polisi dari tangan pelaku untuk mengungkap pembuat akun tersebut.
EP dijerat Pasal 81 Ayat 3 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Kita lakukan pemberatan tambah 1/3 perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," tegas Hendra. (Kompas.com/Tribunnews.com)