PPDB DKI Jakarta
Besok Dibuka, Simak Petunjuk Teknis PPDB DKI Jakarta yang Wajib Diisi ke Website ppdb.jakarta.go.id
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai Kamis (11/6/2020) besok.
Diketahui, pendaftaran PPDB dilakukan secara daring dan serentak untuk semua jenjang pendidikan yakni PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sonny Juhersoni membenarkan adanya informasi perihal tersebut.
"Betul, PPDB Jakarta mulai tanggal 11 Juni," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2020).
Perincian terkait PPDB DKI Jakarta tersebut, imbuhnya dapat disimak atau sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 tentang petunjuk teknis PPDB Tahun Ajaran 2020/2021, tertanggal 11 Mei 2020.
• Bambang Pamungkas Ulang Tahun ke-40, Ismed Sofyan Berikan Ucapan ke Pak Ketua Persija Jakarta
Berikut perinciannya:
1. Prapendaftaran
Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN atau Token dengan tahapan sebagai berikut:
a. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:
- Akta kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
- Kartu Keluarga
- Sertifikat Akreditasi
- Nilai rapor
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen
b. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
c. Mengajukan akun dengan cara klik tombol pengajuan akun
d. Mengisi formulir secara daring
e. Mengunggah berkas persyaratan
f. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator
g. Setelah mendapatkan token, aktivasi PIN dan proses pendaftaran
• Jemput Paksa PDP Covid-19, Keluarga Minta Maaf Datangi RS Mekar Sari Bekasi Timur
2. Pengajuan Cetak PIN/Token
Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun
c. mengisi formulir secara daring
d. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
e. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran
• Masuk Zona Merah, Puluhan Warga di Kelurahan Tegal Parang Jakarta Selatan Jalani Tes Swab
3. Aktivasi PIN/Token
Calon peserta didik baru/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN atau Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token
c. menganti PIN/Token dengan password
d. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran
• Pemkot Tangsel Tidak Perbarui Data Kasus Covid-19 di Laman Resminya
4. Pendaftaran Daring
Calon peserta didik baru/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran daring sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
c. memilih sekolah tujuan
d. mencetak tanda bukti pendaftaran
e. bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.
• Pemilik Pergi Tinggalkan Kompor yang Masih Menyala untuk Memasak, Rumah di Batu Ampar Terbakar
5. Lapor Diri Daring
Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
b. melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
c. melakukan klik tombol Lapor Diri
d. mencetak tanda bukti lapor diri
Rincian informasi PPDB untuk SMA dan SMK:
SMA

Untuk warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.
Persyaratan
- Untuk calon peserta didik baru jenjang SMA, berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2020.
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan kelahiran
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam KK
- Memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.
Alur pendaftaran
Orangtua/Wali calon peserta didik baru mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id, dengan cara pilih jalur yang sesuai.
Kemudian, pilih menu daftar, login sesuai akun yang didapat, pilih pendaftaran mandiri, dan pilih sekolah tujuan.
Dalam pendaftaran PPDB jenjang SMA, ada lima jalur yang sesuai dengan kondisi calon peserta didik.
- Jalur inklusi, untuk anak berkebutuhan khusus.
- Jalur afirmasi, untuk anak panti, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan, anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, anak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak dari pemegang kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi jaklingko, dan anak pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP)/KJP Plus.
- Jalur Zonasi, untuk anak domisili berbasis kelurahan
- Jalur prestasi, untuk anak yang memiiliki prestasi akademi berdasarkan nilai raport dan akreditasi, prestasi non-akademik berdasarkan prestasi dan sertifikat, dan prestasi Luar DKI berdasarkan nilai raport dan akreditasi
- Jalur Pindah tugas orangtua dan guru, untuk anak dari orangtua yang pindah tugas, dan anak guru.
• Kenang Julia Perez, Jessica Iskandar Ungkit Momen di Mobil Bareng Raffi & Denny Cagur: Inget Banget
Pelaksanaan
PPDB dilaksanakan dalam enam tahap yakni Tahap I Jalur INklusi, Tahap II Jalur Afirmasi, Tahap III Jalur Zonasi, Tahap IV Jalur Prestasi, Tahap V Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, dan Tahap VI Tahap Akhir.
Jalur Inklusi dan jalur prestasi non-akademik
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 15-16 Juni 2020
- Proses Seleksi: 15-16 Juni 2020
- Pengumuman: 16 Juni 2020
- Lapor diri: 17-18 Juni 2020
Jalur Afirmasi
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 19, 20, 22 Juni 2020
- Proses seleksi: 19-22 Juni 2020
- Pengumuman: 3 Juli 2020
- Lapor diri: 4-6 Juli 2020
Jalur Perpindahan Orangtua dan Anak Guru
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 15 Juni-3 Juli 2020
- Proses seleksi: 15 Juni-3 Juli 2020
- Pengumuman: 3 Juli 2020
- Lapor diri: 4-6 Juli 2020
Jalur Zonasi
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 25-27 Juni 2020
- Proses seleksi: 25-27 Juni 2020
- Pengumuman: 27 Juni 2020
- Lapor diri: 29-30 Juni 2020
Jalur Prestasi Akademik dan Prestasi Luar Kota
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 1-3 Juli 2020
- Proses seleksi: 1-3 Juli 2020
- Pengumuman: 3 Juli 2020
- Lapor diri: 4-6 Juli 2020
Tahap Akhir (jika masih tersedia kuota)
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 7-8 Juli 2020
- Proses seleksi: 7-8 Juli 2020
- Pengumuman: 8 Juli 2020
- Lapor diri: 9 Juli 2020
• 29 Pengendara Terjaring Razia PSBB di Pasar Kebayoran Lama Jakarta Selatan
SMK

Sama halnya denga SMA, bagi calon peserta didik baru, dapat mengikuti PPDB SMK dengan dua ketentuan yakni warga Provinsi DKI Jakarta atau warga luar Provinsi DKI Jakarta.
Untuk warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.
Persyaratan
Dalam persyaratan mengikuti PPDB SMK, ada dua persyaratan yakni persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum
- Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan yaitu berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2020
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan kelahiran
- Memiliki NIK yang tercatat dalam KK
- Memiliki Buku Rapor Lengkap SMP/SMPLB/MTs, Paket B, atau SKYBS
Persyaratan khusus
Persyaratan khusus bagi calon peserta didik SMK diterapkan untuk menjamin keselamatan dalam proses belajar praktik kejuruan dan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan Dunia Kerja dalam rekrutmen lulusan SMK.
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi yaitu tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar sesuai karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih sebagaimana Daftar Kompetensi Keahlian.
• Setelah Isolasi di Hotel, Ratusan WNI ABK MS Island Princess Harus Isolasi Mandiri di Daerah Asal
Alur pendaftaran
Orangtua/ Wali Calon peserta didik baru mendaftar secara daring melalui situs pdb.jakarta.go.id, dengan cara pilih jalur yang sesuai, pilih menu daftar, login sesuai akun yang didapat, pilih pendaftaran mandiri, pilih sekolah tujuan, dan unggah hasil pindai atau foto dokumen asli.
Adapun dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB yakni surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintah, dan surat pernyataan pertanggunjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari Orangtua bermaterai Rp 6.000.
• Gelar Pertemuan Khusus dengan PSSI, PT LIB Setuju Liga 1 dan Liga 2 Kembali Dilanjutkan
Pelaksanaan
Diketahui, pelaksanaan PPDB SMK dilaksanakan dalam lima tahap yakni Tajap I Jalur Inklusi, Tahap II Jalur Afirmasi, Tahap III Jalur Prestasi, Tahap IV Jalur Pindah ugas Orangtua dan Anak Guru, dan Tahap V Tahap Akhir.
• 1,5 Tahun Nikah Belum Dikaruniai Anak, Reino Barack Bongkar Sisi Lain Syahrini Buatnya Kian Cinta
Jalur Inklusi dan Prestasi Non-akademik
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 15-16 Juni 2020
- Proses seleksi: 15-16 Juni 2020
- Pengumuman: 16 Juni 2020
- Lapor diri: 17-18 Juni 2020
Jalur Afirmasi
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 19,20,22 Juni 2020
- Proses seleksi: 19-22 2020
- Pengumuman: 22 Juni 2020
- Lapor diri: 23-24 Juni 2020
Jalur Perpindahan Orangtua dan Anak Guru
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 15 Juni-3 Juli 2020
- Proses seleksi: 15 Juni-3 Juli 2020
- Pengumuman: 3 Juli 2020
- Lapor diri: 4-6 Juli 2020
Jalur Prestasi Akademik dan Prestasi Luar DKI Jakarta
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 1-3 Juli 2020
- Proses seleksi: 1-3 Juli 2020
- Pengumuman: 3 Juli 2020
- Lapor diri: 4-6 Juli 2020
Tahap Akhir (jika masih tersedia kuota)
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 7-8 Juli 2020
- Proses seleksi: 7-8 Juli 2020
- Pengumuman: 8 Juli 2020
- Lapor diri: 9 Juli 2020
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPDB Jakarta Dibuka 11 Juni, Ini Cara Pendaftaran, Alur, dan Pelaksanaan untuk Jenjang SMA/SMK"