Istri Pergi ke Pasar, Kakak Ipar Cabuli Adik yang Masih Berusia di Bawah Umur
korban akhirnya tidak tahan sering dicabuli sehingga bercerita kepada istri pelaku yang merupakan kakaknya.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial AS (27) ditangkap Tim Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar, Riau.
Dia diduga jadi pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku di rumahnya di Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Senin (8/6/2020).
"Pelaku mencabuli adik iparnya yang berstatus pelajar SMP," kata Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri, dilansir Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Penangkapan pelaku, sambung dia, dilakukan setelah ayah kandung korban melapor ke Polres Kampar.
Kronologi Pencabulan
Fajri menjelaskan, aksi pencabulan dilakukan AS terhadap korban sejak 2019.
Aksi tak senonoh itu dilakukan pelaku bukan sekali, melainkan berulang kali.
Salah satu aksi pelaku melakukan pencabulan saat istrinya sedang berada di pasar.
AS melihat adik iparnya sedang tidur di kamar dan langsung mencabulinya.
"Setelah mencabuli korban, pelaku keluar dari kamar dan pergi bekerja," sebut Fajri.
Tak Tahan, Korban Lapor ke Kakak
Dia mengatakan, korban akhirnya tidak tahan sering dicabuli sehingga bercerita kepada istri pelaku yang merupakan kakaknya.
Pelaku kemudian dilaporkan oleh ayah kandung korban ke Polres Kampar.
"Setelah anggota meminta keterangan korban dan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti hasil visum, pelaku diamankan saat berjualan di Pasar Bangkinang. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Polres Kampar," kata Fajri. (Kontributor Kompas.com Pekanbaru, Idon Tanjung)
Kasus Lain di Cianjur, Suami Perkosa Adik Ipar Hingga Lima Kali
Kasus pemerkosaan gadis di bawah umur oleh kakak iparnya juga terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
Pelaku, NS (35) diduga memperkosa adik kandung istrinya yang masih berusia 15 tahun itu sebanyak 5 kali.
Pelaku NS saat ini telah diamankan oleh aparat kepolisian Polresta Cirebon.
Dilansir TribunBogor, berikut kronologi dan rangkuman fakta atas peristiwa tersebut:
Rutin Antar-Jemput Korban
NS mengaku tergiur dengan adik iparnya sendiri sehingga menjalankan aksi bejatnya.
Kepada polisi, NS mengaku sejak tahun 2017 dirinya setiap harinya rutin mengantar dan menjemput korban sekolah.
Rupanya, kedekatan itu dimanfaatkan oleh NS untuk merayu adik iparnya untuk diajak bercinta dengan pelaku.
Merayu dan Memuji
Selain itu, pelaku NS juga kerap menggoda korban yang tak lain adik kandung dari istrinya sendiri.
Korban selalu digoda dengan mengatakan semakin cantik melalui pesan singkat ponselnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka sebanyak lima kali.
Menurut dia, aksi itu dilakukan di sejumlah lokasi berbeda sejak Oktober 2019.
"Lokasinya di rumah korban dan kontrakan tersangka di daerah Kemang, Jakarta," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (8/6/2020) dikutip dari Tribun Jabar.
Diperkosa saat di rumah
Peristiwa memilukan itu terjadi saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Aksi pencabulan itu pertama kali dilakukan NS di rumah korban.
Saat itu, korban sedang berada di dalam kamarnya.
Namun, tiba-tiba NS masuk ke dalam kamar korban.
Melihat kondisi rumah yang sepi, NS pun melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
Korban sempat menolak ajakan sang kakak iparnya itu.
Namun, NS terus memaksa korban sehingga berhasil melampiaskan hawa nafsunya kepada sang adik ipar.
"Aksi cabul itu dilakukan saat kondisi rumah korban sepi, dan NS memaksa walaupun korban menolak," ujar M Syahduddi.
• Mall Margo City Depok Buka 17 Juni 2020, Seluruh Pengunjung Wajib Pakai Masker
• Jelang Dibuka, Taman Mini Indonesia Indah Disemprot Disinfektan
• RS Mekar Sari Bekasi Enggan Beberkan Hasil Tes Pasien PDP Covid-19 yang Dijemput Paksa Keluarga
Korban Diajak ke kontrakan
Ulah biadab sang kakak ipar rupanya tak hanya sekali.
Bahkan, hingga berkali-kali sejak oktober 2019 hingga awal tahun 2020.
NS kembali berhasil memperdaya adik iparnya saat korban diajak oleh pelaku ke kontrakannya di daerah Kemang, Jakarta pada Januari 2020.
Tersangka pun kembali melakukan aksi cabulnya selama korban berada di kontrakannya tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka sebanyak lima kali.
Menurut dia, aksi itu dilakukan di sejumlah lokasi berbeda sejak Oktober 2019.
"Lokasinya di rumah korban dan kontrakan tersangka di daerah Kemang, Jakarta," kata M Syahduddi
Pihaknya pun mengamankan sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli tersangka.
"NS dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata M Syahduddi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Ini Cabuli Adik Ipar yang Tidur di Kamar Saat Istri Pergi ke Pasar