Terungkap Ruben Onsu Pernah Jadi Brand Ambassador 'I Am Geprek Bensu': Terima Ratusan Juta
Ruben Onsu ternyata beberapa kali menjadi duta promosi atau brand ambassador usaha kuliner 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr' dan menerima honor
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
Dalam salinan putusan tersebut, ada 10 bukti transfer honor dari PT Ayam Geprek Benny Sujono kepada Ruben.
Berdasarkan bukti, setidaknya Ruben telah menerima sekitar Rp 663 juta.
Berikut rinciannya yang ditulis dalam salinan putusan tersebut:
- 9 Mei 2017: Rp 50 juta
- 10 Mei 2017: Rp 50 juta
- 4 Juni 2017: Rp 45 juta
- 8 Juni 2017: Rp 45,3 juta
- 23 Juni 2017: RP 100 juta
- 23 Juni 2017: Rp 19,3 juta
- 25 Juni 2017: Rp 30 juta
- 26 Juni 2017: Rp 37,6 juta
- 4 Agustus 2017: Rp 150 juta
- 14 Agustus 2017: Rp 135,8 juta
4. Dirikan Ayam Geprek Bensu
Selanjutnya, Ruben mendirikan usaha kuliner 'Ayam Geprek Bensu' pada Agustus 2017. Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.
Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.
Dalam gugatannya, Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.
Akhirnya, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek " I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
"Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
• Kas Daerah Kering, Anggota DPRD Kota Bekasi Sebut PAD Terbesar Bukan Tempat Hiburan Malam
• Kunjungi GOR Karet Tengsin, Mensos Bagikan Makanan dan Sembako untuk PMKS
• Dalam Kondisi Darurat, Jenazah Korban Covid-19 Boleh Tak Dimandikan
Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00. Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020. Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah. (Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/geprek-bensu_20180725_170624.jpg)