Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa 7 Pemuda, Korban Tewas dan Sebelum Bersetubuh Telan Pil Excimer
Gadis di bawah umur berinisial OR (16) di Serpong Utara menjadi korban pelecehan seksual tujuh pemuda
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
FF salah satu pelaku, merupakan kekasih dari korban. Saat kejadian, ia rela pacarnya digilir enam pria lainnya.
Setelah sakit usai peristiwa persetubuhan bergilir itu, OR sakit, dan akhirnya meninggal dunia pada Kamis (11/6/2020).
"Tersangka 1 (FF) berpacaran dengan OR setelah berkenalan melalui Facebook pada awal April," ujarnya.
Keempat pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara.
Sementara, tiga pria yang belum tertangkap, masih dalam pengejaran aparat.
• Tega Cabuli Sejumlah Anak, Pengurus Rumah Ibadah Ngaku Trauma Pernah Lihat Peristiwa Ini saat Kecil
• Pekan Kedua PSBB Transisi, Pasien Covid-19 di Jakarta Bertambah 105 Kasus
• Resmi Tahun Ajaran Baru Terlaksana Juli, Belajar Tatap Muka Hanya Zona Hijau Tapi Syaratnya Ketat
• Pemusatan Latihan Timnas Indonesia Masih Tunggu Instruksi Shin Tae-yong
• Viral Video Pesta Pembukaan Ramai Dihadiri Pengunjung, Manajemen Holywings Akui Lepas Kontrol
Korban tenggak pil excimer
Aparat Polsek Pagedangan, masih menyidik kasus meninggalnya OR, gadis 16 tahun asal Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) yang tewas pada Kamis (11/6/2020) lalu, dan sebelumnya sempat dirudapaksa secara bergilir oleh tujuh pria di bilangan Cihuni, Pagedangan.
Tujuh pria itu adalah FF, SU, DE, AN, RI, DR dan DK.
Mereka sudah tertangkap, kecuali RI, DR dan DK.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, mengatakan, sebelum dirudapaksa, OR sempat minta dibelikan pil excimer.
Pil yang ditelannya sebanyak tiga butir langsung membuat teler, dan saat itu pula ketujuh pria melancarkan aksi bejatnya.
Efri mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri asal pil excimer tersebut.
"Sedang kita dalami soal didapatnya pil excimer itu, yang jelas beli. Di mana belinya nanti kita kembangkan sampai ke situ. Kita sedang dalami terkait hal teknis lagi soal penyidikan," ujar Efri melalui sambungan telepon, Senin (15/6/2020).
Saat ini, keterangan soal excimer, termasuk pernyataan tentang korban yang memasang tarif sebelum disetubuhi, didapat dari pelaku yang sudah tertangkap.
"Itu pengakuan para pelaku begitu memberikan meminta pil dan uang," uajrnya.
Efri juga terus mengejar ketiga pelaku yang masih buron, RI, DR dan DK.
"Tiga lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya. (TribunJakarta.com)