Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Pastikan Protokol Kesehatan Dipatuhi, Tiap Mal di Jakarta Dijaga 2 Petugas Satpol PP
Bila ada pusat perbelanjaan yang melanggar aturan, Arifin menegaskan, pihaknya akan langsung memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Guna memastikan seluruh protokol kesehatan dipatuhi dengan baik, Pemprov DKI Jakarta menempatkan dua petugas Satpol PP di setiap mal atau pusat perbelanjaan.
“Kami akan tempatkan di setiap mal anggota dari Satpol PP dua orang,” ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Selasa (16/6/2020).
Nantinya, dua orang petugas ini akan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di setiap mal, mulai dari pintu masuk, lift dan eskalator hingga tempat ibadah atau musala.
Termasuk juga mengecek fasilitas dan prasarana pendukung protokol kesehatan, seperti wastafel portable hingga sensor pada lift.
“Jadi, mereka ditugaskan untuk melihat sejauh mana penerapan protokol kesehatan di sana, ada check listnya, tinggal melihat saja,” ujarnya saat dihubungi.
“Ketika ada pelanggaran, maka akan langsung kami tegur,” sambungnya menerangkan.
Untuk melakukan pengawasan ini, Arifin mengaku telah menerjunkan 240 petugas Satpol sejak Senin (15/6/2020) kemarin atau saat pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan kembali beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
“Ada 240 anggota Satpol PP untuk mengawasi aktivitas 120 mal di Jakarta,” kata dia.
• Pemprov DKI Distribusikan 42.265 Kartu Lansia Jakarta dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta
• Nagita Slavina Peluk Jedar yang Nangis Cerita Kisah di Balik Pisang, Raffi Ahmad Ikut Berkaca-kaca
• 4 Manfaat Luar Biasa Nanas untuk Kesehatan, Ternyata Tak Cuma Enak dan Segar
Bila ada pusat perbelanjaan yang melanggar aturan, Arifin menegaskan, pihaknya akan langsung memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap kerja sama yang baik dari pihak pengelola mal untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan,” tuturnya