Pasangan Suami Istri di Jakarta Selatan Satu Tahun Edarkan Sabu Jenis Baru Berwarna Merah
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah kos tersebut
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pasangan suami istri yang berprofesi sebagai kurir sabu.
AR dan YSR diringkus di kediamannya di sebuah rumah kos di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Dari hasil penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan 49,1 gram sabu merah dan 21,9 gram sabu putih.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan sabu berwarna merah yang diamankan termasuk narkoba jenis baru.
"Sabu merah ini jenis baru. Yang bersangkutan sudah satu tahun menjadi kurir dan lingkupnya masih di Jakarta," kata Budi saat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2020).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang bahwa terdapat rumah kos yang dijadikan sebagai tempat penyimbanan narkotika.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah kos tersebut sekaligus mengamankan barang bukti.
• Dongkrak Perekonomian, Anies Berencana Beri Insentif Pajak
• Ramalan Zodiak, Rabu 17 Juni 2020: Scorpio Ada Pertikaian, Aries Jangan Enggan Bepergian Hari Ini
• Gunakan Nomor Punggung 25 di Persija, Riko Simanjuntak Ungkap Filosofi dan Arti Mendalam
"Tersangka menjadi perantara dalam hal jual beli dan menawarkan narkotika ini," jelas dia.
Akibat perbuatannya, suami istri tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.