Jenderal Bintang 4 SLW Kawal Sidang Petinggi Sunda Empire, Tawa Pecah saat Pembacaan Dakwaan

Jenderal bintang empat SLW berjaket loreng dan baret hitam hadir kawal sidang dakwaan tiga petinggi Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung.

Editor: Y Gustaman
Kolase Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sidang dakwaan tiga terdakwa Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020), berlangsung via telekonverensi. (Inset) Daden Deniswara yang mengaku sebagai jenderal bintang empat Sunda Empire turut mengikuti jalannya sidang. 

"Seluruh negara yang ada di dunia harus mendaftarkan diri ke Sunda Empire," ujar jaksa M Afif saat membacakan dakwaan ketiga terdakwa.

Satu dari sekian orang yang tersenyum adalah panitera yang duduk di belakang hakim.

Namun, dari dakwaan jaksa terungkap bahwa Sunda Empire tidak pernah ada sejarahnya dan itu diakui ketiga terdakwa.

Kabar Gembira Anime One Piece Tayang Lagi Usai Libur 2 Bulan Karena Corona, Manganya Rilis Pekan Ini

"Para terdakwa mengakui bahwa kekaisaran Sunda Empire ini tidak pernah ada sejarahnya," ucap jaksa.

"Namun saat pertemuan dengan pengikut Sunda Empire di Bandung pada 29 Maret 2019‎, terdakwa menyampaikan soal rencana Sunda Empire membangun tatanan dunia baru," ujar Afif.

Kemudian, pidato Nasri Banks itulah yang kemudian disebarkan dan viral di media sosial hingga membuat keonaran‎.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa ketiga petinggi Sunda Empire Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.

Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Artikel ini disarikan dari berita Tribunjabar.id dengan judul: Ratu, Perdana Menteri, dan Sekjen Sunda Empire Sidang Perdana, Jenderal Bintang 4 Ikut Mengawal; dan Dakwaan kepada Tiga Tersangka Sunda Empire Munculkan Tawa di Ruang Sidang

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved