Kabar Artis
Gugat Cerai Zumi Zola yang Mendekam di Bui, Sherrin Tharia Beberkan Ucapan Menyentuh Sang Putra
Sherrin Tharia mengunggat cerai mantan gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi Zola kini masih mendekam di penjara untuk menjalani hukumam.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
selalu tanya “mami cape ngga?”, “Afran mau temenin mami”, and so much sweet things you do for mami.." tulis Sherrin Tharia.
Sherrin Tharia berharap Afran nantinya dapat tumbuh menjadi anak yang soleh, serta selalu taat kepada Tuhan.
• Rumah Dirusak & Rekan Dibunuh, Nus Kei Bahas Masalah Tanah dengan John Kei: Ada Kerjaan di Ambon
"You are a very-very sweet boy, i can’t thank Allah enough to give you as my child
Semoga kamu jadi anak yang sholeh, sayang sama Allah SWT, papa, mami, dan abang selalu.. we love you Afran," tulis Sherrin Tharia.
Dikutip TribunJakarta.com dari Wartakota Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Cece Rukmana Ibrahim mengatakan, Sherrin telah mendaftarkan gugatan cerainya kepada Zumi Zola sejak 26 Maret 2020.
"Penggugat cerai adalah Sherrin Tharia binti H Zulkifli Nurdin," kata Cece Rukmana Ibrahim saat ditemui di ruang kerjanya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, dikutip dari Warta Kota, Rabu (24/6/2020).
Perkara gugatan cerai tersebut terdaftar pada nomor 1244/Pdt.G/ 2020/PA_JS. Ia mengatakan, sidang perdana dilaksanakan Juni 2020.
"Sidang perdana sudah digelar 17 Juni 2020," ucap Cece.
Namun, sidang gugatan cerai tersebut baru bisa digelar setelah masa new normal.
Zumi Zola Menunduk Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Menyuap 53 Anggota DPRD Jambi
Gubernur (Nonaktif) Jambi Zumi Zola menerima ganjaran 6 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta.
Aktor tahun 2000-an yang terjun ke dunia politik itu terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar.
Ia terbukti juga terlibat tindak pidana korupsi menyuap anggota DPRD Jambi untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2017 dan 2018.
"Terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim pada Pengadian Tindak Pidana Korupsi Jakarta Yanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
"Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Yanto.