Kabar Artis

Gugat Cerai Zumi Zola yang Mendekam di Bui, Sherrin Tharia Beberkan Ucapan Menyentuh Sang Putra

Sherrin Tharia mengunggat cerai mantan gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi Zola kini masih mendekam di penjara untuk menjalani hukumam.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jami Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/1/2018). Zumi Zola diperiksa terkait penyelidikan baru dalam kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Saat sidang kemarin, wajah Zumi Zola menatap lurus ke depan, melihat ke arah meja Majelis Hakim yang membacakan putusan kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Beberapa detik setelah hakim selesai membacakan vonis bersalah dengan ganjaran mendekam di balik jeruji besi, kepala Zumi Zola mendadak menunduk.

Menyikapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Zumi Zola menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan padanya.

Ia tidak butuh waktu berpikir untuk mengatakan banding atas hukuman.

"Baik Yang Mulia. Setelah saya konsultasi dengan kuasa hukum, saya menerima, Yang Mulia," kata Zumi Zola.

Sedangkan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Vonis penjara 6 tahun yang diputus hakim, dua tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Begitu juga vonis denda lebih rendah separuhnya. Namun untuk pencabutan hak politik, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut pidana penjara 8 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan dan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zumi Zola bersalah dalam dakwaan primair.

Uang suap tersebut digunakan keperluan pribadi dan keluarganya.

"Unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi dan ada pada diri terdakwa," ujar anggota majelis hakim Titi Sansiwi.

Kasus Novel Baswedan Tak Pernah Selesai, Ombudsman Sebut 4 Kesalahan Polisi

Sebut Alasan Kerap Nyinyir di TV, Nikita Mirzani: Bisa Sekolahin Anak di High School, Gak Jual Diri!

Hakim menyebut Zumi Zola menerima uang gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar, dibantu orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Gratifikasi diterima saat Zumi Zola menjabat Gubernur Jambi dua tahun pertama dari 5 tahun periode 2016-2021.

Zumi Zola juga menerima 177.000 dolar Amerika Serikat dan 100.000 dolar Singapura. Selain itu, Zumi Zola menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved